JAKARTA|DutaIndonesia.com – Prahara menerpa rumah tangga pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar. Lagi-lagi ada motif dugaan selingkuh yang berujung dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lesti Kejora pun melaporkan sang suami ke polisi atas tuduhan KDRT. Peristiwa KDRT itu terjadi setelah adanya isu perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar. Saat mendengar suaminya disebut selingkuh, Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan kepada orangtuanya. Tapi Rizky Billar justru emosi. Marah. Ngamuk.
Hal itu tertuang dalam kronologi laporan tertulis di Polres Jakarta Selatan.
“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,” demikian tertulis dalam laporan polisi tersebut.
“Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali.”
Polisi juga sudah mengantongi barang bukti. Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
“Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tutur AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.
Sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya mengenai hal ini. Keduanya sudah dikonfirmasi oleh wartawan tapi belum ada balasan. (det/wis)












