HONGKONG|DutaIndonesia.com – Pengurus Cabang Istimewa Muslimat Nahdlatul Ulama (PCI MNU) Hingkong-Macau mengundang staf Polri KJRI Hongkong untuk mengedukasi para pekerja migran Indonesia (PMI) dan orang Indonesia lain yang overstayer di bekas koloni Inggris tersebut.
Acara yang diadakan di markas PCI Muslimat NU Hongkong itu berlangsung saat warga setempat libur memperingati Hari Penghormatan kepada Leluhur Kamis 14 Oktober 2021 lalu.
Acara sosialisasi soal hak hak PMI kemudian dilanjutkan oleh Ketua PCI Muslimat NU Hongkong-Macau Hj Siti Fatimah Angelia di sela-sela acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Minggu 17 Oktober 2021.
Hadir dalam acara pertemuan pada hari Kamis itu antara lain staf Polri KJRI Hongkong Agung Wahyudi. Selain ibu-ibu Muslimat NU, tampak hadir para PMI dan overstayer atau biasa disebut paperan.
Sebutan paperan ini mengacu pada status orang Indonesia bekas PMI yang overstay tapi tidak mau pulang ke Indonesia karena gagal jadi PMI lantaran sejumlah masalah yang tidak bisa mereka hadapi sehingga mereka memilih jadi pengungsi yang ditampung UNHCR—lembaga PBB yang menangani pengungsi.
Mereka mendapat surat dari UNHCR sebagai refugee. Surat yang dalam bahasa Inggris disebut paper hingga akhirnya lumrah di kalangan mereka dijuluki paperan. Jumlah orang Indonesia berstatus paperan ini banyak meski belum tercatat jumlah pastinya.
“Acara di markas Muslimat dan Alhamdulillah bapak Agung Wahyudi (staf Kepolisian KJRI Hongkong) berkenan hadir memberi pengarahan, penjelasan/petunjuk dan pelayanan kepada kami PMI khususnya yang gagal dan menjadi pemegang paper,” kata Hj Siti Fatimah.
Tampak dengan sabar dan guyub Agung Wahyudi memberikan penjelasan soal hak hak PMI dan bagaimana seharusnya menjalani hidup sebagai PMI di Hongkong. Agung juga memberi kesempatan bertanya apa saja menyangkut masalah PMI dan aturannya.
Salah seorang bekas PMI pemegang paper, sambil bertanya manangis saat menceritakan nasibnya. Kemudian dia menanyakan, apakah mereka masih bisa pulang dan memiliki paspor Indonesia kembali, bagamana status anak pemegang paper ini? “Apakah anak paper ini menjadi WNI,” katanya.
Agung kemudian menjelaskan bahwa jumlan pemegang paper UNHCR atau paperan ini banyak. Namun dia tidak menyebut jumlah pastinya.