SURABAYA| DutaIndonesia.com – Dalam beberapa kasus di masyarakat, terjadi penyembelihan kambing betina, yang tanpa sepengetahuan atau sudah diketahui sebelumnya, ternyata kambing tersebut sedang hamil.
”Maka bagaimana hukumnya?,” Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fathul Qorib yang dibaca dan dijelaskan oleh Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim MA, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, kepada ratusan santriwan dan santriwati di Ponpes Amanatul Ummah -Siwalan Kerto, Surabaya, Senin (5/3/2023).
Pada kitab tersebut disebutkan bahwa, manakala saat menyembelih kambing betina, kemudian saat dibuka perutnya terdapat janin kambing (anak kambing) yang telah mati, maka janin kambing tersebut, halal untuk dikonsumsi. Artinya rambut mayit anak kambing tersebut suci, demikian juga dengan bagian anggota badan lainnya.
“Karena sembelihannya (anak kambing), sudah ikut sembelihan ibunya,” tegas Kiai Asep. Sehingga, daging janin, bisa menutup / mengganti bobot kambing indukannya.
Ibadah Qurban
Seperti diketahui, dalam menunaikan ibadah qurban, dijelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan disembelih untuk qurban adalah jenis binatang ternak. Yakni unta, sapi, kambing, dan domba, bisa dijadikan sebagai pilihan hewan qurban.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS Al Hajj: 34).
Kemudian tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik kitab suci Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan qurban, jadi jantan atau betina diperbolehkan.
Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
Artinya: “Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218, dishahihkan Syekh Al Albani).
Bila berqurban dengan kambing betina diperbolehkan, lalu muncul pertanyaan seperti yang telah dijelaskan di atas, yakni bolehkah berkurban dengan hewan yang sedang hamil?
Secara etika, sebaiknya, sebelum disembelih sudah diketahui kambing betina sedang bunting, maka bila masih ada pilihan lainnya, sebaiknya diutamakan dulu kambing jantan sebagai kurban.
Hal ini agar populasi kambing di daerah tersebut, tetap berkembang baik. Setelah kambing betina yang bunting melahirkan anak, baru bisa disembelih.
Namun bila karena suatu hal, tak ada pilihan, harus menyembelih kambing betina yang bunting, menurut madzab Imam Syafi’ie, diperbolehkan. Bahkan daging dari mayat janin pun, halal untuk dikonsumsi, karena syariat penyembelihannya, sudah ikut ibunya (induknya).
Namun bila setelah dibuka, ternyata janin itu masih hidup, maka janin tersebut harus disembelih, baru dikonsumsi dagingnya.
Sementara madzhab Imam Hanafi, baik janin dalam perut induknya yang sudah dibelah tersebut sudah mati mau pun masih hidup, harus disembelih terlebih dahulu sebelum di konsumsi.
“Tapi kita kan mengikuti madhzab Syafi’ie, jadi janin tak usah disembelih sudah bisa dikonsumsi,” tegas Kiai Asep.(Moch. Nuruddin)













