Pajak Pendidikan: Manfaat atau Mafsadah

oleh
Prof Dr Nur Syam menunjukkan salah satu buku karyanya. (Foto: Ngopibareng.id)

Pemerintah terus berupaya agar pemasukan negara dari pajak tidak berkurang dan bahkan terus meningkat. Di dalam konteks ini, maka pemerintah terus berupaya agar pemasukan sector pajak akan bisa terus dinaikkan dan hasilnya akan dapat digunakan untuk pembangunan berbagai sector pembangunan, baik infrastruktur maupun non infrastruktur. Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan sampai akhir November tahun 2020, bahwa pajak mencapai angka 925,34 trilyun di mana jumlah angka tersebut menurun sebesar 18,5 persen, yang pada tahun 2019 mencapai angka 1,136,13 Trilyun.

Penurunan pajak ini tentu berkorelasi dengan terjadinya wabah Covid-19 yang mendera perekonomian Indonesia ke titik terendah. (Republika.co.id diunduh 21/06/2021).

Pendanaan Pembangunan tentu tidak bisa diabaikan, bahkan di era Covid-19. Artinya pembiayaan pembangunan dalam berbagai sector harus tetap jalan. Misalnya pembangunan infrastruktur kesehatan, pendidikan, perekonomian dan pembiayaan SDM lainnya. Oleh karena itu tidak ada jalan lain kecuali pemerintah terus berupaya agar penerimaan pajak tidak jatuh ke angka yang lebih rendah. Dan salah satu yang terlibat dibidik adalah lembaga pendidikan.

Akhir-akhir ini sedang diwacanakan tentang pajak pendidikan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada lembaga pendidikan. Rencana ini dituangkan dalam rencana untuk merevisi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ((KUP) yang akan diajukan pemerintah kepada DPR. Bahkan sudah masuk di dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas). Artinya, bahwa revisi Undang-Undang dipastikan akan dibahas tahun ini. (tirto.id diunduh 21/06/2021). Wacana ini sontak menjadi pembahasan yang sangat mengedepan di berbagai media, termasuk media sosial.

No More Posts Available.

No more pages to load.