Pajak Pendidikan: Manfaat atau Mafsadah

oleh
Prof Dr Nur Syam menunjukkan salah satu buku karyanya. (Foto: Ngopibareng.id)

Rasanya, masyarakat lebih berpihak kontra pemerintah atas usulan untuk mengubah Undang-undang ini. Hal ini misalnya bisa dibaca dari pandangan organisasi-organisasi sosial yang memiliki sejumlah lembaga pendidikan. Misalnya Muhammadiyah yang banyak memiliki lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai dari TK sampai perguruan tinggi, dan NU yang memiliki lembaga pendidikan dari RA sampai perguruan tinggi yang kebanyakan bernaung di bawah Kementerian Agama. NU juga memiliki institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah Kemendikbud.

Upaya untuk memberlakukan PPN bagi lembaga pendidikan memang memantik reaksi keras, sebab sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beranggapan bahwa pendidikan merupakan usaha non komersial atau nirlaba. Sebagai lembaga nirlaba, maka dipastikan bahwa apapun yang diusahakan oleh lembaga pendidikan bukan untuk tujuan komersial tetapi dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Seharusnya tidak ada lembaga pendidikan yang melakukan kegiatan dengan upaya untuk memperolah keuntungan. Jika seandainya lembaga pendidikan tersebut memperoleh kelebihan dari dana operasional maka akan kembali juga untuk pemenuhan infrastruktur yang memang harus dipenuhinya.

Oleh karena itu, saya kira wacana untuk membayar PPN bagi lembaga pendidikan ini seharusnya dikaji ulang dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pemetaan secara jelas dan definisikan secara jelas tentang lembaga pendidikan apa, bagaimana dan mana yang dinyatakan sebagai pendidikan yang tidak nirlaba. Pemetaan ini terasa sangat penting untuk memberikan kejelasan, mana lembaga pendidikan yang pantas dikenai PPN dan mana yang tidak. Sebelum Revisi Undang-Undang ini dilakukan sebaiknya dikaji secara mendalam tentang kemanfaatan dan kemadharatannya.

Kedua, Kembali kepada regulasi, sebab regulasi selama ini menyebut institusi pendidikan tersebut nirlaba artinya tidak bisa dikenai pajak karena bukan lembaga bisnis yang berharap atas keuntungan lembaganya. Lembaga Pendidikan di dalam banyak kasus merupakan lembaga yang biaya operasionalnya dipenuhi dari “belas kasih” dari masyarakat, yang memerlukan pendidikan bagi anak-anaknya.

Ketiga, perlu ekstra hati-hati dalam membuat regulasi ini sebab jika yang dikenakan PPN adalah sekolah swasta, maka yang akan menjadi berat adalah lembaga-lembaga pendidikan swasta yang belum mandiri. Jumlah lembaga pendidikan yang sudah berswasembada sangat kecil, kebanyakan adalah lembaga pendidikan yang swadaya. Bisa memenuhi biaya operasional saja sudah menyenangkan.

Jika kita menggunakan contoh madrasah swasta di bawah Kemenag, yang jumlahnya mencapai 90 persen, maka kebanyakan lembaganya berstatus swadaya minimal, dan dapat dihitung dengan jari yang berswadaya maksimal. Jangan dicari yang swasembada.

Dari aspek status kelembagaan, infrastruktur dan SDM juga masih memprihatinkan. Lembaga-lembaga seperti ini justru menginginkan ada bantuan operasional dari pemerintah. Makanya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) justru menjadi andalan. Jadi, jangan sampai upaya menggelembungkan pajak termasuk melalui pendidikan justru bisa menjadi masalah dalam upaya untuk meningkatkan kualitas SDM dan lebih lanjut bisa mengarah kepada kapitalisme pendidikan atau komersialisasi pendidikan.

Wallahu a’lam bi al shawab. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.