Pajak Pendidikan: Manfaat atau Mafsadah

oleh
Prof Dr Nur Syam menunjukkan salah satu buku karyanya. (Foto: Ngopibareng.id)

Prof. Dr. H. NUR SYAM, M.Si
Guru Besar pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

DI Amerika, konon katanya, ada dua hal yang tidak bisa dihindari oleh warga negaranya, yaitu kematian dan pajak. Warga negara Amerika tidak akan bisa mengingkari kematian yang memang sudah menjadi ketentuan azali, dan berikutnya adalah pajak yang memang menjadi kewajiban sebagai warga negara. Mungkin juga ada negara-negara lain yang pandangannya semacam ini.

Pajak merupakan pendapatan negara yang kepastiannya bisa dihitung atau diprediksi secara akurat. APBN dalam banyak hal memang diperoleh dari penarikan pajak. Dari pajaklah sebenarnya dana pembangunan bisa didapatkan. Memang pajak memiliki fungsi budgeter atau fungsi pembiayaan pembangunan. Sebagai fungsi penganggaran maka besar atau kecilnya pajak sangat menentukan terhadap besar atau kecilnya dana untuk kepentingan pembangunan.

Pajak digunakan untuk kepentingan negara. Di antara fungsi pajak bagi pembangunan adalah untuk menyediakan dana bagi pemenuhan infrastruktur pendidikan, kesehatan, ekonomi, bahkan pertahanan keamanan. Selain itu juga untuk pendanaan bagi pengembangan SDM. Dalam konteks pembangunan ekonomi, maka pajak juga dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan, kelaparan, dan infrastruktur ekonomi lainnya seperti pasar, dan sumber daya ekonomi yang bercorak fisikal. Pajak juga digunakan untuk pembangunan transfortasi umum, serta pemenuhan fasilitas public lainnya.

Di antara jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan.

Sedangkan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Wallet, PBB Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

No More Posts Available.

No more pages to load.