OKLAHOMA| DutaIndonesia.com – Salah seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dr Natarianto Indrawan, menyayangkan sikap alumni beasiswa dari Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan ini yang terkesan bangga anaknya diterima sebagai warga negara Inggris. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengancam memberi sanksi kepada alumni LPDP “mokong” tidak mematuhi komitmen.
Bahkan Menkeu akan mem-blacklist para alumnus penerima beasiswa LPDP yang menghina negara sehingga tidak akan bisa bekerja lagi di instansi negara.
“Soal WNI alumni LPDP yang anaknya menjadi warga Inggris itu, hal ini dapat diproses sesuai mekanisme internal LPDP berupa wawancara khusus dengan individu tersebut perihal motivasinya untuk pindah kewarganegaraan. Karena semuanya harus jelas dan transparan,” kata Natarianto kepada DutaIndonesia.com, Rabu (25/2/2026).
Natarianto yang dikenal sebagai pakar energi baru terbarukan (EBT) merupakan Founder dan CEO FlexiH, Inc,– sebuah perusahaan rintisan dalam mendukung pembangunan kilang masa depan (e-refinery) di AS.
Tujuan diberikannya beasiswa LPDP kepada awardee, kata peneliti dan praktisi energi baru terbarukan di Amerika Serikat asal Belitung (Indonesia) ini adalah untuk memajukan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang nantinya dapat mempercepat pembangunan lintas sektor dalam kompetisi global.
“Pindah kewarganegaraan jika alasannya tidak sejalan dengan tujuan awal beasiswa LPDP, LPDP memiliki mekanisme proses berupa pengembalian uang beasiswa. Jadi tergantung motivasi individu atau awardee / alumni LPDP tersebut,” katanya.
Natarianto juga merespon kritik pada LPDP yang diduga banyak dinikmati oleh anak orang kaya mengingat syarat mendapatkan beasiswa ini sangat berat. Hal itu lantaran sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji kepada wartawan di Jakarta menegaskan bahwa kalau tidak ada penekanan dan afirmasi yang jelas, beasiswa ini akan menjadi lingkaran yang dinikmati oleh orang kaya saja.
“Saya sendiri pernah mengingatkan soal ini dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan pada awal tahun 2022. Saya sampaikan bahwa LPDP ini kalau tidak ada penekanan dan afirmasi yang jelas, akan menjadi lingkaran yang dinikmati oleh orang kaya saja,” katanya.
Dia mencontohkan syarat TOEFL atau kemampuan bahasa Inggris bagi calon penerima LPDP. Dia menyebut syarat itu menguntungkan orang kaya yang bisa memberi fasilitas pendidikan dan tes bahasa Inggris yang baik kepada anak-anaknya. Soal kritik ini, Natarianto membenarkan syaratnya berat. Namun LPDP sudah memiliki solusi sendiri soal tersebut.
“Ya, ini karena pengalaman pribadi saya juga memang berat untuk bisa test TOEFL saja saya dulu perlu kerja cukup lama untuk bisa terkumpul biaya dan kalau gagal harus ulang lagi. Di LPDP kendala ini sudah pernah ada solusinya bahwa LPDP dapat melakukan penggantian biaya test tersebut namun apa masih ada atau tidak solusi itu sampai saat ini, saya belum tahu info terkininya,” katanya.
Untuk itu, kata dia, LPDP perlu mempertahankan solusi penggantian biaya untuk pemenuhan syarat tersebut.
“Ya tentu, harus terus dipertahankan mekanisme tersebut karena sangat membantu para calon penerima beasiswa dari kalangan ekonomi bawah dan menengah,” ujarnya.
Meski syaratnya berat, Natarianto meminta para calon penerima beasiswa LPDP agar tidak menyerah mengingat berbagai peluang menanti di depan untuk dapat memajukan posisi Indonesia di pentas global. “Jangan menyerah, teruslah berusaha agar bisa lolos seleksi beasiswa LPDP ini,” katanya.
LPDP sendiri tengah melakukan pendalaman internal kepada alumnus LPDP yang merupakan suami DS, yakni AP, buntut viral konten di media sosial yang memamerkan anaknya berhasil memperoleh paspor Inggris. Hal ini dilakukan lantaran AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi dengan biaya negara.
Berdasarkan ketentuan seluruh awardee dan alumni LPDP berkewajiban untuk melakukan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun. “Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” jelas LPDP.
LPDP menerangkan DS telah menyelesaikan studi S2 dengan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan begitu, LPDP tak lagi mempunyai ikatan hukum dengan yang bersangkutan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kasus ini. Menkeu akan mem-blacklist para alumnus penerima beasiswa LPDP yang menghina negara sehingga tidak akan bekerja di instansi negara. Akibat viral kasus tersebut, suami DS, penerima awardee LPDP untuk S3 di Inggris berinisial, AP, berjanji akan mengembalikan seluruh dana beasiswa dan bunganya.
“Jadi, Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai, termasuk bunganya,” kata Purbaya, saat konferensi pers APBN KiTa, di kantornya, Jakarta, dikutip, Rabu (25/2/2026).
Purbaya menyesalkan tindakan DS yang seolah-olah mengolok-olok kewarganegaraan Indonesia. Purbaya mengingatkan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan etika. Sebab, beasiswa LPDP dikumpulkan dari pajak masyarakat.
“Kalau enggak senang, jangan menghina negara-lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” kata dia.
Purbaya juga memberikan peringatan keras kepada penerima atau alumni LPDP lain yang menghina negara. Dia menegaskan bahwa akan memasukkan nama para penerima dan alumni LPDP tersebut ke daftar hitam (blacklist) sehingga tak dapat berkarir di instansi milik negara seandainya menghina negara. (gas)












