Sekularisme US vs Pancasilaisme RI
Berbeda dengan Indonesia yang memang dikenal sebagai negara Pancasila. Negara RI telah bulat dan menjadi kesepakatan para pendiri bangsa (founding fathers) untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Tapi itu sekaligus bermakna agama sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadikan agama begitu vital dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Sebaliknya Amerika dideklarasikan sebagai negara sekuler. Ini berarti bahwa agama tidak ditempatkan sebagai dasar dalam bernegara. Namun demikian, walau negara sekuler, Amerika yang dahulu mengklaim sebagai negara “judio Christian” tetap memandang agama sebagai sesuatu yang mendasar dalam kehidupan berbangsa.
Bahkan tidak berlebihan ketika kita menyebut Amerika sebagai bangsa yang Religious. Atau tepatnya Amerika adalah negara sekuler yang religious. Kedengaran aneh tapi nyata. Mungkin contoh yang paling nyata adalah kenyataan bahwa Konstitusi Amerika menyebutkan dengan tegas bahwa Amerika adalah bangsa “under One God”. Bahkan mata uang dan kantor-kantor pengadilan Amerika bertuliskan kalimat: “in God we Trust”.
Semua ini dan tentunya yang terpenting Konstitusinya Amerika itu sendiri menunjukkan Amerika sebagai negara yang sekuler. Tapi dengan pemahaman dan defenisi sekularisme yang berbeda.
Sekularisme di Amerika lebih dipahami sebagai “negara atau pemerintah tidak punya hak untuk melakukan intervensi dalam keyakinan warga”. Tapi agama memiliki peranan penting dan tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara.
Pemahaman sekularisme seperti di atas menjadi penting karena pemahaman itulah yang kemudian menjamin terlaksananya “freedom of religion” (kebebasan beragama) dalam kehidupan warga negara.
Sebaliknya jika sekularisme dipahami dengan pemahaman yang sempit dan kaku, ambillah sebagai misal di Prancis (dan Turki di masa lalu), maka akan terjadi paradoks antara nilai sebuah bangsa yang (mengaku menghormati) “freedom of religion” dan konsep sekularisme yang “membatasi kebebasan” warga dalam menjalankan agamanya.












