FRANKFURT | DutaIndonesia.com -“Alhamdulillaah, lega karena sudah berjalan lancar,” ujar Idzni dan Kamaz sembari menunjukkan buku nikah yang baru saja diterima dari Penghulu.
Sebelumnya, Penghulu KJRI Frankfurt Tito Prabowo telah memimpin akad nikah dan proses ijab-kabul sesuai dengan syari’at Islam untuk kedua mempelai.
Pada hari Rabu, 15 September 2021 untuk pertama kalinya KJRI Frankfurt melaksanakan pencatatan pernikahan masyarakat Islam.
Acep Somantri, Konsul Jenderal RI yang turut menghadiri akad nikah mengatakan, momen ini menjadi hari yang penting dalam sejarah pelayanan publik KJRI Frankfurt.
“Berkat koordinasi yang baik lintas instansi di Indonesia, yakni Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Agama, pencatatan pernikahan ini dapat terlaksana dan memberikan manfaat kepada WNI di wilayah kerja KJRI Frankfurt,“ katanya.
Khususnya saat pandemi Covid-19, WNI di luar negeri menghadapi keterbatasan untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.
Kedua pengantin saat ini sedang menetap di Jerman, dan merupakan mahasiswa di salah satu kota yang masuk dalam wilayah kerja KJRI Frankfurt. Menurut Fungsi Konsuler KJRI Frankfurt, layanan ini dapat diberikan setelah pasangan calon pengantin memenuhi seluruh dokumen persyaratan, diantaranya dokumen-dokumen kependudukan, surat pengantar nikah dari kelurahan, dan rekomendasi nikah dari KUA kecamatan domisili di Indonesia.
“KJRI Frankfurt sudah mengangkat Penghulu yang memenuhi syarat kompetensi, dari unsur masyarakat muslim Indonesia. Prosedur pencatatannya sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan,“ jelas Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri di KJRI Frankfurt.
Menambah satu lagi jenis pelayanan publik yang dapat diberikan oleh KJRI Frankfurt merupakan wujud komitmen agar di masa pandemi Covid-19 pelayanan publik tetap berjalan, dan mudah diakses oleh WNI di tengah keterbatasan mobilitas. Diantara tugas-tugas Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah memberikan pelayanan publik di bidang kekonsuleran, keimigrasian, kependudukan, dan kewarganegaraan.
Bagi pasangan WNI, atau WNI yang menikah dengan WN asing yang sudah mencatatkan pernikahan di catatan sipil Jerman (disebut Standesamt), KJRI Frankfurt menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Perkawinan.Keluarga kedua pengantin telah mengikuti proses Akad Nikah melalui video conference. Akad nikah dihadiri secara terbatas dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (gas)