PHILADELPHIA|DutaIndonesia.com –Pengurus Cabang Istimewa
Nahdlatul Ulama Amerika Serikat-Kanada (PCINU Amerika Serikat-Kanada) menyampaikan keprihatinannya atas semakin maraknya kasus korupsi berskala besar di Indonesia. PCINU Amerika Serikat – Kanada menyatakan keprihatinannya atas masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, serta belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Karena itu, PCINU Amerika Serikat-Kanada menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas situasi korupsi yang telah merugikan seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga negara Indonesia di perantauan. Korupsi bukan semata pelanggaran hukum, melainkan memakan harta secara batil dan pengkhianatan terhadap amanah publik, suatu kezaliman yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi salah satu maqasid atau tujuan syariat atau hifzh al-mal atau perlindungan harta.
Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Rais Syuriah Zainal Abidin, Ketua Tanfidziyah Annas Rolli Muchlisin, Katib Fachrizal Halim dan Sekretaris Aziz Awaludin, yang dikirim anggota PCINU AS-Kanada, Syarif Syaifulloh, kepada Duta Indonesia.com, Sabtu (8/8/2026), disampaikan pula firman Allah SWT dalil terkait haramnya korupsi:
ًقیَِرف ۟اُولُْكَأتِل ِماَّكُحْلٱ َىلِإ آَھِب ۟اُولُْدتَو ِلِطٰـَبْلٱِب مَُكنَْیب مَُكلَٰوَْمأ ۟آُولُْكَأت َالَو نوَُملَْعت ُْمتَنأَو ِْمثِْإلٱِب ِساَّنلٱ ِلَٰوَْمأ ْنِّم اۭ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah [2]: 188).
Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud pada Kitab Al-Aqdiyah (Bab Peradilan), juga sangat mengutuk tindakan korupsi atau suap-menyuap:
َلَاق ،وٍرْمَع ِنْبِ َّ ِدْبَع ْنَع َ،ةََملَس
يَِبأ ْنَع ،ِنَمْحَّرلا ِدْبَع ِنْب ِثِراَحْلا ِنَع ،ٍْبئِذ يَِبأ ُنْبا َاَنثَّدَح ،َُسنُوی ُنْبُ دَمَْحأ َاَنثَّدَحيَِشتْرُمْلاَو َيِشاَّرلا ملسو ھیلع هللا ىلصِ َّ ُلوُسَر ََنَعل َ .
“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dzi’b, dari Al-Harits bin Abdurrahman, dari Abu Salamah, dari Abdullah bin ‘Amr, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.”
Kedua, dalam khazanah fiqih, korupsi atas harta publik tergolong dosa besar.
Munas Alim Ulama NU 2002 di Jakarta memutuskan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat, dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb), dan bahwa
pengembalian uang hasil korupsi tidak menggugurkan tuntutan hukuman (Ahkamul Fuqaha, 2011/2012: 826-828).
Ketiga, Munas dan Konbes NU 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, menegaskan kebolehan (mubah) hukuman mati bagi koruptor yang berulang atau berdampak sistemik, serta keharusan (wajib) penyitaan harta hasil korupsi oleh negara untuk kemaslahatan publik.
Keempat, Muktamar Ke-33 NU 2015 di Jombang menetapkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (Hasil-Hasil Muktamar Ke-33 NU, 2016: 380).
Dalil-dalil dan putusan jam’iyah ini menegaskan bahwa tidakan korupsi dan suap-menyuap tidak ubahnya merampas hak rakyat, memperlebar kemiskinan, merusak pelayanan publik, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Kelima, dalil dan putusan jam’iyah di atas juga menemukan pijakannya pada realitas empirik sebagai berikut: Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) 2025 mencatat skor Indonesia berada di angka 34/100, turun tiga poin dari 37/100 pada tahun 2024.
Sebagai catatan, skor suatu negara mengukur tingkat persepsi korupsi di sektor publik dengan skala 0–100, di mana nilai 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih.
Angka ini diambil berdasarkan survei global yang melibatkan 182 negara, di mana posisi Indonesia di tahun 2025 melorot ke peringkat 109 dari peringkat 99 di tahun 2024 (Transparency International: https://www.
transparency.org/en/cpi/2025/index/idn).
Indeks persepsi korupsi sebagaimana disebutkan di atas tidak berhenti pada keprihatinan semata, melainkan menuntut ikhtiar bersama yang sungguh-sungguh (jiddiyah).
“Karena itu kami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, dan bahwa penegakan hukum yang jujur, transparan, dan tanpa pandang bulu adalah syarat bagi tegaknya kemaslahatan umum. Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar diusut tuntas sesuai koridor hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, dan meminta agar penanganan perkara tidak menimbulkan gesekan antar institusi penegak hukum yang justru melemahkan kepercayaan publik,” katanya.
PCINU Amerika-Kanada juga menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara, di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk menunjukkan ketegasan dan keteladanan dalam pemberantasan korupsi. Jabatan publik adalah amanah, bukan tujuan.
“Kami sekali lagi mengingatkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan sesungguhnya ia pada hari kiamat adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajiban di dalamnya” (HR Muslim). Oleh karena itu, ketegasan sikap para pemimpin di semua tingkatan menjadi ukuran kesungguhan negara dalam memutus mata rantai korupsi, dan tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi di lembaga mana pun,” katanya.
Berkaitan dengan poin-poin di atas dan berdasarkan masukan dari warga Nahdliyin di Amerika Serikat dan Kanada, PCINU AS-Kanada mengusulkan:
a. Percepatan pengesaha Undang-Undang Perampasan Aset.
Kami menilai hukuman penjara belum cukup memberikan efek jera. Perampasan aset hasil korupsi memerlukan dasar hukum yang kuat, proses yang transparan, dan tetap melalui pembuktian serta putusan pengadilan yang adil, sehingga orang yang belum terbukti bersalah tidak
menjadi korban, dan koruptor yang telah terbukti tidak dapat menikmati kekayaan hasil kejahatannya. Tujuannya bukan memiskinkan pelaku karena kebencian, melainkan mengembalikan hak rakyat, mencegah kejahatan serupa, dan menegakkan keadilan.
Kami mencatat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah diinisiasi sejak 2008, dilanjutkan dengan Surat Presiden pada tanggal 4 Mei 2023, namun belum pernah dibahas secara tuntas.
RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2026 melalui Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 23 September 2025, dengan target penyelesaian tahun 2026.
Hingga kini, RUU tersebut masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR.
Urgensinya nyata, karena menurut catatan Indonesia Corruption Watch pada bulan September 2025, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019-2023 mencapai Rp 234,8 triliun, dan hanya Rp 32,8 triliun atau sekitar 14 persen yang berhasil dikembalikan.
“Karena itu kami mendesak Komisi III DPR dan Pemerintah menepati target penyelesaian yang telah ditetapkan.
Usulan ini sejalan dengan putusan Munas dan Konbes NU 2012 yang mewajibkan penyitaan harta hasil korupsi oleh negara untuk kemaslahatan publik,” katanya.
b. Peningkatan kesadaran keagamaan atas RUU Perampasan Aset.
Kami menghimbau peningkatan penyelenggaraan kajian internal dengan mengundang para ahli dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, agar dukungan terhadap regulasi ini berpijak pada dalil yang kuat, pertimbangan pada dampak sosial-ekonomi dan kemaslahatan umum.
c. Peningkatan kesadaran bahwa jabatan publik adalah tanggung jawab untuk melayani rakyat.
Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memahami bahwa jabatan publik pada hakikatnya adalah tanggung jawab, dan fungsi jabatan adalah untuk melayani rakyat. Dalam pelayanan itu, tidak boleh ada pembedaan antara keluarga dan sahabat, maupun antara yang kaya dan yang miskin.
Merujuk al-Qur’an, QS An-Nisa: 135, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, Allah lebih tahu kemaslahatan keduanya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari keadilan.”
” Dalil ini dengan jelas menegaskan bahwa pelayanan publik yang bertanggung jawab dan berkeadilan tidak mengenal kedekatan kekeluargaan, persahabatan, maupun status sosial-ekonomi,” ujarnya.
d. Pembenahan masalah utama yang berakar dari biaya politik yang mahal.
Kami mendorong reformasi pembiayaan politik, karena jabatan publik yang diperoleh dengan biaya tinggi cenderung menjadi tujuan dan bukan amanah, dan biayanya kemudian dibayar melalui persekongkolan dengan oligarki, korupsi, pencucian uang, dan suap-menyuap.
Akar masalah dari biaya politik yang mahal ini juga memerlukan pembenahan dari sisi pemahaman keagamaan, yakni penanaman sifat qanaah (kecukupan dan kepuasan hati atas rezeki yang halal) dan ‘iffah (menjaga diri dari harta yang tidak halal), sebagai penawar bagi ambisi mengejar jabatan demi keuntungan materi atau duniawi semata.
e. Penguatan pendidikan antikorupsi.
Kami mendorong diselenggarakannya pelatihan (training of trainers) pendidikan antikorupsi di kampus-kampus dan komunitas, memperkuat kesadaran etis bersama tentang besarnya kerusakan akibat korupsi.
Kami juga mengharapkan seluruh badan otonom NU, pesantren, perguruan tinggi NU, dan warga Nahdliyin untuk memprioritaskan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari akhlak publik.
f. Aliansi dan amplifikasi.
Kami menghimbau organisasi-organisasi komunitas Indonesia lain, baik di luar negeri atau di dalam negeri untuk menyuarakan sikap bersama, serta membawa aspirasi ini ke forum yang lebih luas, termasuk Muktamar, sebagai pernyataan bersama warga Nahdliyin.
Kami mengajak seluruh warga Nahdliyin di Amerika Utara untuk terus memperkuat integritas dalam kehidupan sehari-hari, menjaga nama baik bangsa di pergaulan internasional, mengiringi ikhtiar ini dengan amaliah Nahdliyin, dan senantiasa berdoa agar Allah SWT memberikan kekuatan kepada para penegak hukum agar senantiasa menjunjung tinggi sifat dan perilaku yang shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah (jujur, dapat dipercaya, transparan, dan bijaksana).
“Sebagai warga Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat dan Kanada, dimana akuntabilitas individu dan penyelenggara negara sangat dijunjung tinggi dan tata kelola pemerintahan relatif bersih, kami meyakini bahwa integritas lembaga negara merupakan fondasi utama kemajuan bangsa. Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan generasi Indonesia. Karena itu pemberantasannya tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus sampai pada pengembalian hak rakyat melalui sistem hukum yang adil dan berkeadaban, ” katanya. (gas)












