Penghapusan Syariah dalam Sila Pertama Pancasila Bukan Pengingkaran

oleh
Imam Shamsi Ali (Foto: CNNIndonesia)

Oleh Imam Shamsi Ali* 


ADA kekeliruan sebagian orang tentang keputusan para pendiri bangsa dan perumus Pancasila untuk menghapus tujuh kata dari sila pertama Pancasila. Atau boleh juga sengaja disalahpahami sebagai bentuk pengaburan bahkan penyesatan tentang makna Syariah di dalam tatanan beragama (Islam). 

Semua kita paham bahwa pada semua agama itu ada aturan-aturan yang mengikat untuk dikategorikan sebagai pemeluk agama tertentu. Untuk anda disebut Kristen anda harusnya mengikuti aturan-aturan Kristiani yang disebut “canon” atau dalam bahasa Arabnya: “al-qanuun” (hukum). Dan untuk anda disebut Yahudi anda harusnya mengikuti aturan-aturan ajaran Yahudisme yang disebut “Chalachah”. Bahkan kata “Taurat” itu sendiri berkonotasi hukum. 

Begitulah juga dengan Umat ini. Untuk dikategorikan penganut agama Islam maka aturan-aturan yang mengikat dalam agama harus ditaati. Kebetulan saja memang aturan-aturan itu terangkum dalam satu kata “Syariah”. Sebuah kata yang tidak saja banyak disalahpahami. Tapi juga sengaja ditampakkan oleh sebagian dengan wajah yang menyeramkan.

Mungkin ilustrasi sederhana saja tanpa bermaksud menyamakan. Untuk anda dikategorikan warga negara Indonesia harusnya anda menerima dasar dan Konstitusi (aturan-aturan yang mengikat) dari negara itu. Jika anda Sudah ragu dengan atau/bahkan mengingkari Konstitusi negara berarti anda mengeluarkan diri dari kewarganegaraan secara tidak langsung. Walau mungkin anda masih berkatepe RI. 

Saya tidak bermaksud berbicara tentang Syariah kali ini. Tapi saya secara singkat ingin mengatakan bahwa sangat disayangkan masih ada saja, bahkan dari kalangan yang mengaku Muslim, tapi alergi bahkan secara terbuka mengingkari Syariah. Padahal sekali lagi, Syariah adalah aturan-aturan yang mengikat dalam beragama. Agama tanpa Syariah itu bukan agama (minimal dalam Konsepsi Islam). 

Ketika anda bersyahadat sebagai aturan untuk anda menjadi Muslim itu Syariah. Anda sholat lima waktu sebagai kewajiban itu Syariah. Anda puasa, Zakat, haji itu juga Syariah. Bahkan ketika anda makan yang halal, menghindari yang haram itu Syariah. Ketika anda ingin menyalurkan hawa nafsu anda dengan menikah atau untuk menghindari perzinahan yang haram itu juga Syariah.

Anda menjalani kehidupan sosial anda, termasuk bertransaksi secara benar. Tidak manipulatif dan mengkhianati orang lain itu Syariah. Bahkan ketika anda baik dan tersenyum kepada tetangga itu juga karena sadar Syariah. Lebih jauh sesungguhnya menjadi warga negara yang baik juga karena itu aturan Syariah. Bahwa Islam menghendaki keamanan, kedamaian dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu ada dalam tatanan aturan Syariah. 

Dan semua yang disebutkan itu terangkum dalam kata “berislam”. MakaSeseorang yang berislam tidak mungkin menghindar dari jangkauan Syariah. Karenanya pengakuan berislam tapi mengingkari Syariah itu adalah bentuk berpikir paradoks. 

Saya melihat pemikiran seperti ini sering terjadi karena kesalahpahaman dalam memahami kata dan posisi Syariah dalam beragama. Tapi juga karena ada tendensi ketidakjujuran kepada Syariah dan agama itu sendiri. Ketidakjujuran ini biasanya karena dorongan “liyasytaru bihi tsamanan qaliila” (kepentingan sesaat/duniawi). 

No More Posts Available.

No more pages to load.