JAKARTA | DutaIndonesia.com – Penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu (Nobu), PP dan MN, dinyatakan bersalah. Keduanya divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar secara online.
“Untuk hasil sidang hari ini tanggal 13 Juli 2021 bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara,” kata pengacara PP, Roberto Sihotang, Selasa (13/7/2021). Sama seperti terdakwa PP, terdakwa MN juga dihukum 9 bulan penjara plus denda 3 bulan atau dibayar Rp 50 juta.
Roberto Sihotang mengaku memilih pikir-pikir atas vonis tersebut. Ia akan membicarakan hal tersebut kepada kliennya, PP, untuk mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Menurut saya pribadi sih keberatan. Cuma kami penasihat hukum, ini kan harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak,” kata Roberto Sihotang, seperti dikutip dari detik.com.
Perbuatan PP dan MN yang menyebarkan video porno Gisel dan Nobu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan hukuman 9 bulan penjara tentu lebih rendah dari tuntutan untuk PP dan MN.
Selain kedua terpidana tadi, saat ini berkas perkara Gisel dan Nobu masih belum juga lengkap alias P21. Padahal keduanya sudah lama ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Desember 2020. Penetapan itu terjadi setelah Gisel dan Nobu mengakui sebagai orang di dalam video tersebut yang viral di media sosial pada November 2020. Keduanya membuat video syur itu di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Namun sayang hingga kini proses hukum yang menjerat Gisel dan Nobu terbilang alot. Hingga akhirnya kasus tersebut seakan terpendam hingga mulai dilupakan oleh orang banyak. (det/wis)