JEMBER|DutaIndonesia.com – Motif perampokan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Prita hapsari (48 tahun) di Jalan Wijaya Kusuma Jember pada Selasa 18 Januari 2022 lalu mulai menampakkan titik terang. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.
Informasi yang didapat dari Kepolisian Resot Jember menyebutkan, pelaku yang bernama Hafid Prasetyo (31) merupakan pria yang berprofesi sebagai tukang service televisi dan peralatan elektronik.
Lilitan hutang yang ditanggungnya telah membuat pria beralamat di Dusun Krajan Lama, Desa Bebadung, Kecamatan Pakusari Jember itu gelap mata hingga nekat mencuri uang bahkan tega menghabisi nyawa korban. Diperoleh informasi juga bahwa uang yang berhasil digondol pelaku mencapai Rp 13,3 juta.
“Saya telah khilaf, dan sangat menyesal telah melakukan pembunuhan ini,” ujar Hafid menyampaikan pengakuan ketika dilakukan konfrensi pers di mapolres Jember kemarin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi, diperoleh data bahwa Hafid sebagai pelaku telah nyata-nyata melakukan penganiayaan sekaligus membunuh korban dengan sebilah pisau.
“Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 339 dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup,”ujar AKP KOmang.