SURABAYA| DutaIndonesia.com – Para petani di Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah segera merevisi harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah menjelang panen raya di sejumlah daerah. Namun kenaikan HPP ini diharapkan bisa dinikmati petani bukan pedagang atau importer beras yang didatangkan justru di masa panen raya.
“Kami menilai HPP sudah tidak relevan sehingga pemerintah seharusnya melakukan revisi,” kata Ketua Asosiasi Petani Pangan Jawa Timur, Jumantoro, saat ditemui di Jember, kemarin.
Namun Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Utomo, berharap agar kenaikan itu tidak hanya menguntungkan pedagang tapi juga petani. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap gabah ada dua jenis di tingkat petani yaitu Gabah Kering (GK) dan Gabah Basah (GB). HPP Gabah Kering adalah jenis gabah yang siap digiling untuk menjadi beras, sedangkan Gabah Basah adalah jenis gabah yang baru panen dari sawah masih butuh dikeringkan lebih dulu sebelum digiling menjadi beras.
Harga Gabah Kering HPP-nya lebih mahal daripada Gabah Basah. Tapi baik HPP Gabah Kering maupun HPP Gabah Basah harus dapat memberikan keuntungan bagi para petani di atas margin keuntungan berdasarkan BEP atau Break Even Point, yaitu titik di mana pendapatan dan pengeluaran pada suatu pertanian tanam padi berada di posisi yang sama.
“Sederhananya, BEP adalah kondisi jumlah total pendapatan pertanian padi sama dengan jumlah total pengeluaran biaya untuk keperluan produksi dari mulai pra-tanam sampai masa panen padi pada jangka waktu tertentu/rata-rata empat bulan. Hitungan pemakaian sewa sawah umpamanya, jangan dihitung sawah milik sendiri tapi dihitung sebagai sawah sewa sesuai harga sewa pada masanya. Jadi HPP gabah jangan dinaikkan hanya untuk menguntungkan importer beras dari luar negeri ke Indonesia yang waktunya bersamaan dengan musin panen padi para petani kita,” kata Said Utomo kepada DutaIndonesia.com dan Global News di Surabaya, Rabu (22/2/2023).

Dia mengatakan, tengkulak, pedagang, importer selalu untung. Namun petani jangan sampai selalu rugi. Karena itu petani juga perlu mendapat akses pasar melalui pemanfaatan jaringan teknologi informasi. Misalnya dengan pasar desa online.
“Nah tugas pemerintah yang punya kekuasaan dan infrastruktur memfasilitasi para petani di pedesaan dengan jaringan pasar desa online sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib manfasilitasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Jadi jangan sampai ada kesan UU ITE itu hanya untuk nangkapi orang yang jadi musuh politik saja,” katanya.
Seperti diketahui, mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, serta gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg.
Menurut Jumantoro, sebagian petani di Jember mulai panen, namun hanya spot-spot kecil karena panen raya diprediksi pada Maret-April 2023.
“Saat ini harga gabah kering panen di tingkat petani berkisar Rp5.200 hingga Rp5.500 perkilogram, sedangkan HPP masih Rp4.200 dan harga tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” katanya.
Jika pemerintah tidak merevisi HPP gabah, khawatir Bulog tidak dapat menyerap gabah petani karena HPP gabah hanya Rp4.200, sehingga sudah tidak sesuai dengan biaya produksi yang semakin tinggi.
“Seyogyanya HPP GKP sudah ditentukan minimal Rp5.000 perkilogram, agar pemerintah lewat Bulog bisa menyerap gabah petani,” ucap mantan Ketua HKTI Jember itu.
Dia menjelaskan pemerintah juga mulai mengurangi pupuk bersubsidi, sehingga sebagian petani membeli pupuk nonsubsidi. Hal tersebut tentu berdampak pada biaya produksi pertanian yang semakin besar.
“Para petani berharap HPP bisa segera direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini, agar para petani tidak merugi saat panen raya nanti,” katanya dikutip dari elshinta.com, Rabu kemarin.
Pantauan di lapangan sejumlah petani yang panen di Kecamatan Arjasa mulai menjual gabahnya kepada pengepul dan penggilingan karena harga yang ditawarkan di atas HPP. * (gas/elt)











