JAKARTA | DutaIndonesia.com – Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali selama dua minggu mulai Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan PPKM Darurat itu di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Untuk itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengumumkan rincian aturan PPKM Darurat. Luhut menyampaikan rincian itu melalui siaran konferensi pers secara daring yang dapat diakses melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden.
PPKM Darurat ini menyasar pada 122 daerah se-Jawa dan Bali. Daerah itu meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level empat dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga di Jawa dan Bali.