JAKARTA| DutaIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga orang menteri baru di kabinetnya. Jokowi juga melantik satu wakil menteri (wamen), Senin (19/8/2024) menjelang lengser dari kursi kepresidenan.
Mereka yang dilantik adalah Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi. Selain itu Angga Raka Prabowo dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
Supratman Andi Agtas adalah seorang politikus Partai Gerindra. Sebelumnya, posisi Menkumham dijabat oleh politikus PDIP Yasonna Laoly.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil adalah Politikus Golkar. Dia menggeser Arifin Tasrif, seorang profesional yang dikenal dekat dengan PDIP. Bahlil sendiri disebut calon kuat Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas yang digelar 20-21 Agustus 2024 di Jakarta.
Kemudian, posisi yang ditinggalkan Bahlil sebagai Menteri Investasi akan diisi oleh Rosan Roeslani yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Tim Kapanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Selanjutnya, Angga Raka Prabowo mengisi posisi Wakil Menkominfo. Angga dikenal sebagai orang dekat Prabowo Subianto yang turut terlibat dalam pemenangan Pilpres Prabowo-Gibran di bidang komunikasi dengan pers.
Kepala Badan Komunikasi Presiden, diketahui ini adalah badan baru setingkat kementerian. Posisi ini diisi oleh Hasan Nasbi yang juga turut terlibat dalam TKN Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Badan Gizi Nasional
Presiden Joko Widodo juga melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin (19/8/2024). Badan Gizi Nasional adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat di laman Sekretariat Presiden, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional terkait upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
-Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
-Anak usia di bawah lima tahun;
-Ibu hamil; dan
-Ibu menyusui.
Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. (L6/det)














