SAMPANG| DutaIndonesia.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang mengusung agenda utama Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian Propemperda Tahun 2026. Acara berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD, Sampang, Jum’at (28/11/2025).
Turut hadir dalam acara ini, Bupati H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati KH. Ahmad Mahfud, Forkopimda, Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD dan jajaran anggota.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, yang menegaskan bahwa penyusunan APBD adalah instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan berjalan efektif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang, Shohebus Sulton, menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan mengacu pada Permendagri No. 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 dan Permendagri No. 33/2017 mengenai teknis penyusunan APBD.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Dalam penjelasannya, Shohebus Sulton merinci struktur anggaran sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 1.914.706.448.449
PAD: Rp 427.124.187.449
Pendapatan Transfer: Rp 1.514.582.261.000
Belanja Daerah: Rp 1.982.300.455.020
Belanja Operasi: Rp 1.590.279.900.080
Belanja Modal: Rp 103.820.132.723
Belanja Tak Terduga: Rp 5.000.000.000
Belanja Transfer: Rp 283.200.422.217
“Dengan adanya penurunan transfer pusat, kami berharap pemerintah tetap memastikan pelayanan publik dan program prioritas dibiayai secara efektif. Kami Banggar menyadari masih ada keterbatasan, sehingga masukan dari semua pihak sangat dinantikan,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, atas kerja keras dalam membahas Raperda APBD 2026 sejak pembahasan tingkat fraksi, komisi, hingga Banggar.
“Saran, himbauan, dan koreksi dari fraksi akan menjadi masukan penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat Sampang,” ujarnya.
Ditambahkan Aba Idi, sapaan akrab H. Slamet Junaidi, menegaskan bahwa sesuai Permendagri No. 77/2020, Raperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga APBD 2026 dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (SH)













