MADINAH| DutaIndonesia.com – Pengetatan pintu masuk Makkah oleh pemerintah Arab Saudi makin terasa. Jalur menuju tanah haram makin dijaga ketat mencegah potensi masuknya warga asing yang hendak berhaji tanpa visa resmi.
Laporan Muhammad Saefullah, Tim Media Center Haji Kemenag RI kepada DutaIndonesia.com, Rabu (29/5/2024), di Madinah, polisi Arab Saudi memeriksa seluruh bus rombongan yang siap berangkat dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat pelaksanaan miqat dan niat umrah di Makkah. Yang dicek adalah visa masing-masing jamaah.
Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas sasaran razia adalah rombongan jamaah yang meluncur dari Madinah.
Tak hanya itu, di sejumlah media sosial, beredar kabar polisi Arab Saudi melakukan razia ke sejumlah pemondokan di sekitaran Makkah. Juga mencuat informasi soal adanya delapan bus jamaah tanpa visa haji yang diamankan di Kawasan Jirona, yang juga jadi tempat miqat.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan soal pemeriksaan para jamaah haji di lokasi miqat di Masjid Bir Ali. ”Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” katanya.
Sementara itu, terkait soal kabar razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi, Ali belum berani mengonfirmasi. Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jamaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.
”Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” katanya.
Dia menjelaskan, ada banyak sanksi yang bakal diberikan kepada jamaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.
Selain itu, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Termasuk, mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. ”Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” katanya. (ful/MCH)