JAKARTA| DutaIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku (HM) yang hingga kini masih menjadi buron
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK menyebut Hasto sempat mendoktrin para saksi untuk tidak memberikan keterangan jujur kepada penyidik terkait kasus ini.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo menyebut Hasto juga sempat menghalangi penyidik melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Selain itu, dia juga sempat memerintahkan pegawainya untuk menghilangkan bukti dengan menenggelamkan HP kantor.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia,” jelas Setyo.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (cnni/det)