Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur
ADA satu titik dalam sejarah ketika dunia tidak lagi diuji oleh kekurangan informasi, tetapi oleh keberanian untuk bersikap. Kita tampaknya sedang berdiri tepat di titik itu.
Keputusan parlemen Israel (Knesset) yang mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina bukan sekadar kebijakan hukum. Tetapi sudah bisa dibaca sebagai pernyataan politik yang telanjang. Sebuah deklarasi bahwa hukum dapat disusun bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi untuk mengokohkan dominasi.
Pertanyaannya, “apakah dunia masih punya alasan moral untuk mengakui Israel sebagai negara merdeka yang sah dalam tatanan peradaban modern?”
Dalam teori negara modern, legitimasi sebuah negara tidak hanya bertumpu pada kedaulatan teritorial, tetapi juga pada komitmen terhadap prinsip-prinsip universal: kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan prosedural. Ketika prinsip-prinsip ini dilanggar secara sistematis, dan lebih parah lagi, dilegalkan melalui undang-undang, maka legitimasi moral itu runtuh dari dalam.
Undang-undang baru Israel tersebut mengandung tiga cacat mendasar.
Pertama, ia menginstitusionalisasi diskriminasi.
“Hukuman mati” tersebut secara faktual diarahkan kepada warga Palestina, sementara tidak diberlakukan secara setara kepada warga Israel. Ini bukan sekadar bias. Ini adalah desain hukum yang memproduksi ketidaksetaraan. Dalam bahasa akademik, ini adalah legalized inequality, ketidakadilan yang dilegalkan.
Kedua, ia merusak prinsip due process of law. Eksekusi dalam waktu 90 hari, minim ruang banding, dan tidak memerlukan konsensus penuh hakim adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman paling ekstrem: menghilangkan nyawa manusia.
Dalam sistem hukum mana pun yang beradab, hukuman mati, jika pun masih dipertahankan, dikelilingi oleh prosedur yang sangat ketat. Di sini, justru sebaliknya: prosedur dipersempit untuk mempercepat eksekusi.
Ketiga, ia mengandung implikasi politik yang destruktif. Alih-alih menjadi instrumen keamanan, kebijakan ini justru memperbesar kemungkinan eskalasi konflik. Ketika hukum tidak lagi dipercaya sebagai sarana keadilan, maka masyarakat akan mencari keadilan di luar hukum. Di situlah lingkaran kekerasan menemukan bahan bakarnya.
Dalam konteks ini, istilah apartheid yang mulai kembali mengemuka bukanlah hiperbola. Tetapi refleksi dari realitas di mana dua kelompok manusia hidup di bawah sistem hukum yang berbeda dalam satu ruang kekuasaan yang sama.
Lalu, bagaimana dunia merespons?
Kita menyaksikan kecaman, dari PBB, dari negara-negara Eropa, dari organisasi hak asasi manusia. Tetapi kita juga menyaksikan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan: normalisasi.
Ketika pelanggaran yang begitu terang-benderang hanya dijawab dengan pernyataan diplomatik, maka sesungguhnya dunia sedang menegosiasikan ulang batas toleransinya terhadap ketidakadilan. Di sinilah para cendekiawan harus mengambil peran.
Ilmu pengetahuan tidak boleh netral terhadap kezaliman. Netralitas dalam situasi yang timpang bukanlah objektivitas, tetapi bentuk keberpihakan yang terselubung. Sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa diamnya kaum intelektual sering kali menjadi prasyarat bagi bertahannya ketidakadilan.
Maka, pertanyaan bagi kita, para akademisi, analis, dan pemikir, bukan lagi soal “apa yang terjadi?”, tetapi “di mana kita berdiri?”
Indonesia, sebagai bangsa yang lahir dari perlawanan terhadap penjajahan, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang tidak ringan. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Pernyataan ini adalah fondasi etis bagi kebijakan luar negeri kita.
Jika hari ini kita menerima, atau bahkan sekadar menoleransi, praktik hukum yang diskriminatif dan dehumanistik seperti ini, maka kita sedang mengingkari jati diri kita sendiri sebagai bangsa.
Lebih jauh lagi, penerimaan terhadap Israel sebagai negara merdeka dalam kondisi seperti ini menjadi semakin problematis. Sebab kemerdekaan, dalam pengertian yang paling mendasar, bukan hanya soal bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kemampuan untuk menghadirkan keadilan bagi semua yang berada di bawah yurisdiksinya.
Jika sebuah negara gagal, atau tidak mau, memenuhi prinsip tersebut, maka yang tersisa hanyalah kedaulatan tanpa legitimasi moral.
Dan dunia yang membiarkan itu terjadi, adalah dunia yang sedang kehilangan jatidirinya.
Kita tidak kekurangan data. Kita tidak kekurangan analisis. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk menyimpulkan dan bertindak.
Bahwa keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindasan. Dan bahwa kemerdekaan tanpa keadilan adalah ilusi yang berbahaya.
Sejarah tidak akan menilai kita dari seberapa canggih argumen yang kita bangun, tetapi dari keberanian kita untuk berdiri di sisi yang benar.
Dan hari ini, sisi itu semakin jelas. (*)











