PAMEKASAN | DutaIndonesia.com –Pelaksanaan pelatihan linting rokok yang digelar Pemkab Pamekasan, Senin (27/9/21) berakhir. Pelatihan yang digelar 10 hari itu dilaksanakan di tiga Perusaan Rokok yakni PR Ayunda, Desa Jarin Pademawu, PR SS Jaya Raya Desa Kadur Kecamtan Kadur dan PR SHM di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan.
“Alhamdulillah hari ini kegiatan pelatihan pembuatan rokok linting di tiga perusahaan rokok yaitu PR Ayunda di Desa Jarin, lalu PR SHM di Blumbungan dan PR SS Jaya Raya di Larangan Dalam sudah selesai dilaksanakan selama 10 hari, “ kata Supriyanto, Plt Kepala DPMPTSP Nakertrans, Senin (27/9/2021).
Supriyanto menegaskan sesuai dengan MoU atau perjanjian kerjasama antara Pemkab Pamekasan dan Perusahaan Rokok Mitra kerja dalam pelatihan, semua peserta pelatihan langsung akan direkrut menjadi tenaga kerja di masing masing perusahaan rokok tersebut.
Sekedar diketahui pada tahun anggaran tahun 2021 ini Pemkab Pamekasan menggelar pelatihan linting rokok kepada 220 orang peserta. Jumlah peserta pelatihan linting rokok yang sudah dilaksanakan di tiga perusahaan itu sebanyak 60 orang, masing masing perusahaan 20 orang.
Dengan demikian, masih tinggal 160 orang target yang belum dilatih. Dinas PMPTSP Nakertrans Pamekasan merencanakan target 220 orang itu akan bisa dituntaskan pada tahun 2021 ini. Sisanya akan diikutkan dalam pelatihan selanjutnya yang segera digelar oleh Dinas PMPTSP Nakretrans Pamekasan.
Supriyanto mengatakan pelatihan yang telah dilakukan merupakan tahap pertama, tahap berikutnya yakni tahap kedua dan ketiga akan dilakukan pada bulan Oktober hingga Nopember mendatang. Semua kegiatan pelatihan tersebut didanai dari dana DBHCT tahun 2021.
“Pelatihan yang telah selesai ini kemudian akan diikuti di tahap kedua nanti di tiga pabrik rokok ini juga, kemudian nanti juga tahap ketiga. Kita berharap dibulan Oktober akhir atau awal November semua kegiatan pelatihan pembuatna rokok linting yang bersumber dari dana DBHCHT tahu 2021,” jelasnya.
Jika pada akhir tahun ini tahapan pelatihan selesai semua, kata Supriyanto, maka target 220 orang peserta pelatihan linting rokok dalam satu tahun sudah bisa dipastikan akan bisa bekerja semua menjadi karyawan di perusahaan rokok yang telah menandatangani MoU.
Dia meminta kepada para alumni pelatihan, jika nanti telah resmi bekerja hendaknya melaksanakan hak dan kewajibanya sesuai dengan aturan yang diterapkan di masing-masing perusahaan. Kemudian kepada perusahaan rokok, dia berharap untuk bisa memenuhi hak para pekerja, yaitu memberikan upah yang layak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau misalnya ada yang belum sesuai dengan UMK kita Rp1.930.000 maka diharapkan dibuatkan perjanjian kerjasama kesepakatan antara perusahaan dan pekerja agar dikemudian hari nanti tidak terjadi permasalahan,” pungkasnya. (mas).