SURABAYA| DutaIndonesia.com – Sebagai seorang muslim, janganlah meminta-minta. Karena itu termasuk perbuatan dilarang karena tercela. Dan hukumnya haram.
Hal ini ditegaskan oleh Prof DR KH Asep Syaifuddin Chalim MAg, kepada para santrinya saat memberikan pengajian kitab kuning di subuh hari, di Ponpes Amanatul Ummah, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, 3 Februari 2025.
Sebagai seorang muslim, seharusnya tak perlu khawatir atas rezeki dari Allah yang baik, halal dan thoyib. Karena pada prinsipnya, siapa saja, makhluk Allah yang hidup di muka bumi ini, sudah dijamin rezekinya oleh Allah.
Namun secara sunatullah, rezeki itu akan di dapat setelah melakukan ikhtiar. Bukan mager (malas gerak) lalu berharap rezeki ini dan itu datang sendiri.
“Jadi setelah sholat dan berdo’a, orang muslim harus segera bergerak, berikhtiar, bekerja sesuai kemampuannya. Maka Allah akan memberikan rezeki dari arah mana pun,” jelas Kiai Asep.
“Jangan sampai seorang muslim menjadi gunjingan orang lain, karena melakukan perbuatan tercela tersebut, yakni meminta-minta (mengemis),” sambung Kiai Asep.
Pada kesempatan tersebut Kiai Asep juga mewanti-wanti, agar ketika sedang kondisi longgar, memiliki harta, janganlah boros dengan membelanjakan secara berlebih-lebih. Janganlah royal dan belanja hal-hal yang tidak perlu.
Namun sebaliknya, janganlah sombong, tamak dan kikir (medit). Karena sifat-sifat tersebut juga sifat-sifat yang tercela. Yang akan membawa pada murka Allah.
Yang dimaksud tamak adalah, mencari harta dengan penuh ambisi. Maka harta yang didapat, tidaklah berkah, meski banyak.
“Jadi ambil yang di tengah-tengahnya. Tidak medit (kikir) dan tidak royal. Di sinilah dibutuhkan manajemen keuangan dan harta. Harus pandai-pandai mengelola ya nak,” pesan Kia Asep.
Hadist
Rasulullah SAW berpesan dalam haditsnya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA dalam Shahih Muslim nomor 1041, yang artinya: “Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR Muslim)
Riwayat lain dalam As Sunan menyebutkan “Barangsiapa yang meminta-meminta kepada orang kaya maka ia sungguh telah mabuk dengan khomar neraka.” (HR Muslim dan Abu Daud)
Kiai Asep juga mengatakan, bahwa ganjaran bagi orang peminta-minta seperti disebutkan oleh Rasulullah SAW, nanti di hari kiamat, wajahnya tidak ada lagi tersisa sepotong daging pun.”
Boleh Bila Darurat
Sementara Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menambahkan, meminta-minta pada orang lain tersebut dibolehkan selama dalam keadaan dan kepentingan yang mendesak (darurat).
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang meminta-minta itu punya hak atas harta, walaupun ia datang dalam keadaan berkuda.” (HR Abu Daud,
Dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 oleh Imam an-Nawawi mengatakan, hadits tersebut menunjukkan kebolehan meminta kepada pemerintah dan orang lain, karena hajat tertentu.
Sedang kondisi darurat, disebutkan dalam 3 kondisi seperti yang disabdakan oleh Rasulullah pada sahabatnya Qabishah.
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup,
dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah!
Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (Shahih: HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan selainnya).
Hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan, kecuali untuk tiga orang:
(1) Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik disebabkan menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta-minta meskipun ia orang kaya.
(2) Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa peceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
(3) Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya ditimpa kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi kesaksian atas hal itu, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. (Moch. Nuruddin)