Oleh Shamsi Ali Al-Nuyorki* HAJI sungguh ibadah yang luar biasa unik, luas, mendalam, dan mencakup segalanya. Haji wajib ditunaikan sekali seumur hidup
Tag: Haji
PPIU/PIHK Go Public dalam Perspektif Ekonomi Islam
Oleh: Ulul Albab Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI Ketua ICMI Jawa Timur WACANA keterlibatan perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PPIU/PIHK)
“Menjaga Rasionalitas Hukum dan Kepercayaan Publik dalam Tata Kelola Haji”
Oleh Ulul Albab Ketua Bidang Litbang DPP Amphuri Perdebatan publik mengenai dugaan korupsi kuota haji kembali mengemuka. Sayangnya, diskursus yang berkembang kerap
Haji Khusus 2026: Antara Kehati-hatian Negara dan Kepastian Ibadah
Oleh: Ulul Albab Kabid Litbang DPP Amphuri Ketua ICMI Jawa Timur PELAKSANAAN Haji Khusus 2026 sejatinya tidak dimulai hari ini, juga
Haji Khusus 2026: Negara Menahan Dana, Ibadah Terancam
Oleh: Ulul Albab Ketua ICMI Jawa Timur ADA satu fakta yang tak bisa dibantah lagi: jamaah sudah siap, uang sudah ada, tapi
Umrah, Negara, dan Pasar (Catatan dan Refleksi Akhir Tahun 2025)
Oleh Ulul Albab Ketua ICMI Jawa Timur Ketua Litbang DPP Amphuri TAHUN 2025 menjadi penanda penting dalam perjalanan penyelenggaraan haji dan umrah
Saatnya Tata Kelola Haji Berkelas Dunia: Integritas, Digital, dan Spiritual
Oleh: Ulul Albab Kabid Litbang DPP Amphuri SALAM hangat untuk semua pembaca, terutama untuk jajaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang baru.
Menguak Kinerja Industri Penyelenggara Haji dan Umrah Sebelum UU No. 14 Tahun 2025
Oleh: Ulul Albab Ketua Bidang Litbang DPP Amphruri Industri penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (PIHK dan PPIU) merupakan salah satu sektor industri
Peringatan Bagi Yang Ajak-Ajak Umroh Mandiri: Pasal 124 Tak Boleh Dianggap Remeh
Oleh: Ulul Albab Bidang Litbang AMPHURI PERJALANAN menuju Tanah Suci selalu dimulai dari niat baik. Namun, dalam konteks hukum baru penyelenggaraan ibadah
Umrah Mandiri dalam UU No.14/2025 (Bagian-4): Siapa Diuntungkan Siapa Yang Dikorbankan?
Oleh Ulul Albab Ketua Bidang Litbang DPP Amphuri JIKA Pasal 86 membuka ruang penyelenggaraan Umrah Mandiri, dan Pasal 96 ayat (5) melepaskan
- 1
- 2
- …
- 19
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





