Tolak Sanksi, UMKM Minta BPOM Longgarkan Persyaratan Urus Izin

oleh

Denda Rp 4 Miliar? 

Sebelumnya sempat heboh pengakuan penjual frozen food yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar. Pengakuan pedagang ini viral di media sosial. Apalagi dendanya disebut mencapai Rp 4 miliar.

Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap UMKM ini.Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM (aKemenkop UKM) menilai pemanggilan sejumlah pelaku UMKM frozen food oleh aparat kepolisian telah menimbulkan keresahan. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam unggahan di akun Instagram resminya @tetenmasduki Selasa (19/10/2021). 

Unggahan tersebut merupakan unggahan ulang dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm.

 “Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan,” isi unggahan Menkop tersebut.

Kemenkop UKM mengaku sudah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih. 

Langkah tersebut berupa koordinasi dengan pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.