Klarifikasi BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengklarifikasi dan memastikan tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku buatan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Hal ini karena beberapa waktu lalu viral di Twitter penjual frozen food terancam denda hingga Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.
“Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota,” ujar BPOM lewat keterangan yang diterima redaksi, kemarin.
Namun jika frozen food tersebut untuk disimpan suhu beku lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal, maka produk tersebut memerlukan izin edar BPOM atau izin edar pemda setempat. Berikut ini kriteria pangan olahan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:
– Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
– Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
– Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
– Pangan olahan siap saji.
Maksud dari pangan olahan siap saji, adalah produk makanan yang peredarannya bisa disimpan di suhu beku minimal -18 derajat celcius sementara, tidak harus terus menerus seperti es krim. Contoh pangan olahan siap saji ini adalah mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, surat izin edar frozen food tidak hanya dari BPOM, tapi ada juga P-IRT yaitu pangan olahan industri rumah tangga, perizinannya hanya perlu didapatkan dari pemda setempat.Disampaikan dalam keterangan resmi Badan POM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.









