Tutup Tahun 2021, Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

oleh

PAMEKASAN|DutaIndonesia.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanaan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal, Rabu (8/12/21).

Pemusnahan dilakukan di TPA Angsanah Proppo Pamekasan. Rokok Ilegal yang dimusnahkan sebanyak 3.078.983 batang rokok, senilai Rp. 3.113.577.720, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1. 595.026.455.

Langkah pemusnahan ini dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan System Informasi Nomor S-259/MK.6/KN.5/2021 tanggal 20 November 2021, hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama , dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Ini merupakan hasil dari sinergi kami bersama pemerintahd daerah di 4 kabupaten mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep. Di Bangkalan kami bersama sama menggelar operasi pengecekan di Jembatan Suramadu dan berhasil menggagalkan peredaran sejumlah rokok ilegal yang akan keluar Madura.” katanya.

Sedangkan di Sampang, lanjut dia, petugas mengadakan sosialisasi secara rutin kepada berbagai kalangan masyarakat. Hal yang sama juga dilakukan Pamekasan dan Sumenep. Bahkan khusus Pamekasan dan Sumenep telah berencana untuk membangun Kawasan Industri Hasih Tembakau (KIHT).

“Semua hal itu merupakan upaya nyata kita bersama untuk memberantas rokok ilegal demi kesejahteraan Madura,” ujar Uanuar.

Sebagai instansi di bawah Kementeri Keuangan, kata Yanuar, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, terus berupaya nyata untuk menjaga wilayah Madura khususnya dari peredaran barang barang berbahaya, salah satunya rokok ilegal.

Bea Cukai Madura, kata dia, dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal. Upaya ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai di banyak titik di wilayah Madura dengan berbagai macam sasaran mulai dari pelajar, santri, pedagang, hingga tokoh masyarakat.

Selain itu Bea Cukai Madura juga melakukan kegiatan secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.