Enam Lajur
Pembangunan ini atas amanat Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Atas amanat itu, Pemkab Sidoarjo dengan TNI Angkatan Laut selaku induk Lantamal V Surabaya bertransaksi dengan cara hibah. Mengingat aturan perundang-undangan, sesama institusi negara dilarang menjual-belikan tanah. Tentunya prinsip saling bantu terjadi antara kedua institusi.
Dalam kesempatan ini, Letkol Laut (T) Utomo Budi P, S.T., M. Tr. Hanla Aslog lantamal V Surabaya mengatakan bahwa pihaknya dari lantamal mendukung terkait pembangunan fly over tersebut.
Yang kedua, untuk ahli waris KRI Nanggala yang sedang gugur saat melaksanakan tugas, akan diberikan rumah, dan saat ini sudah mulai proses pembangunan di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kab. Sidoarjo.
“Untuk ahli waris KRI Nanggala yang sedang gugur saat melaksanakan tugas, akan diberikan rumah dengan sertifikat atas nama ahli waris tersebut. Sehingga, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan, terutama BPHTP, untuk 53 ahli waris. Kami mohon izin, mohon dapatnya pembebasan BPHTP tadi Pak Bupati,” jelas Utomo Aslog Lantamal V.
Dalam amanat Perpres tadi, tentunya yang terlibat tidak hanya Pemkab Sidoarjo dengan Lantamal V Surabaya saja, tapi juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana teknis pembangunan jalan. Teknisnya meliputi perencanaan, survey, tes tanah, analisis teknis, dan eksekusi pembangunan.
“Jadi ada dua arah enam lajur, tiga ke Surabaya, tiga ke Sidoarjo. Ini termasuk yang diperhitungkan oleh Kementerian PU dengan perkiraan pembebasan lahan sekitar 1,2 hektar,” terang Sigit, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo.(mas/win)














