MAKKAH| DutaIndonesia.com — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberi sanksi tegas terhadap 14 warga negara Saudi dan lima ekspatriat karena melanggar hukum dan peraturan haji. Mereka ditangkap di gerbang masuk Makkah saat mencoba mengangkut 29 individu yang tidak memiliki izin resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Kementerian telah mengeluarkan keputusan administratif terhadap para pelanggar melalui komite administratif musiman. Langkah-langkah hukuman tersebut mencakup denda hingga SR100.000 (sekitar Rp425 juta) bagi pengangkut dan siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Selain denda, mereka juga terancam hukuman penjara serta publikasi nama-nama pelanggar di media lokal dengan biaya pribadi mereka sendiri, lapor Saudi Gazette.
Sanksi tersebut juga mencakup denda hingga SR20.000 bagi individu yang diangkut karena mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Bagi warga pendatang atau ekspatriat yang melanggar, mereka akan menghadapi hukuman deportasi dan larangan masuk ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun setelah masa hukuman berakhir.
Selain itu, otoritas berwenang juga melakukan tindakan hukum untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam mengangkut para pelanggar. Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan haji demi kelancaran dan ketertiban ibadah di Tanah Suci.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat sejumlah pelanggaran selama musim haji 2026.
Pelanggaran tersebut mulai dari promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga kasus memotret perempuan warga Saudi. Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary mengatakan, dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat wawancara bersama tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Arab Saudi, Rabu(13/5/2026).
Yusron menjelaskan, dua WNI yang mendapat pembebasan bersyarat terdiri dari satu orang yang diduga terlibat kasus memotret perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait kasus penjualan dam. Menurut Yusron, WNI yang diduga merekam perempuan Saudi saat ini masih diperbolehkan melanjutkan ibadah hajinya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.
Yusron menuturkan, apabila tidak ada tuntutan dari pihak korban, maka WNI tersebut dapat kembali ke Indonesia saat masa pemulangan jemaah haji. Namun, apabila terdapat tuntutan khusus dari korban, proses hukum masih bisa berlanjut.
“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya karena dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan ada lagi satu pidana yang bersifat khusus,” ucapnya.
Yusron mengatakan bahwa pidana khusus dalam sistem hukum Arab Saudi bergantung pada tuntutan dari pihak korban. (rpk)











