Arti Nifas, Waktu dan Cara Bersuci

oleh

 

SURABAYA| DutaIndonesia.com – Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan wanita dan dua di antaranya menghalangi untuk beribadah. Salah satunya nifas.

Ini dikatakan oleh Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim MA (Kiai Asep), Pengsuh Ponpes Amanatul Ummah saat memberikan Pengajian Subuh – Kitab Kuning pada para santrinya, di Ponpes AU Siwalan Kerto, Wonocolo, Surabaya, Rabu 8/11/2023) pagi.

Dijelaskan, Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan, bukan sebelum atau bersamaan dengan keluarnya bayi. Sementara itu, ulama mazhab lain ada yang mengatakan nifas keluar bersamaan atau bahkan sebelumnya.

Terlepas dari perbedaan tersebut, para ulama mengatakan bahwa nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang disebabkan oleh persalinan.

Masa Keluarnya

“Menurut penelitian Imam Syafi’i, masa nifas (perdarahan) ini sekurang-kurangnya 4-6 minggu setelah melahirkan,” kata Kiai Asep. Namun sebagian ulama lain berpendapat tidak ada batasan minimal bagi masa nifas.
Tidak adanya durasi minimal tersebut karena tidak ada dalil syara’ yang menentukannya dengan jelas. Oleh karena itu, hendaknya dikembalikan pada keadaan yang sebenarnya, yaitu kadang sedikit dan kadang banyak.
“Adapun mengenai batas maksimalnya, menurut mazhab Syafi’i, masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari dan paling lama 60 hari,” kata Kiai Asep. Pendapat ini bersandar dari penelitian yang dilakukan oleh Imam Syafi’ie.

Hukum Nifas

Ditambahkan, hukum nifas sama dengan hukum haid. Sehingga, wanita yang sedang nifas tidak sah melaksanakan ibadah seperti salat atau puasa. Mereka wajib meng-qadha puasa tapi tidak dengan salat.

Hal-hal yang Diharamkan

Ada sejumlah perkara yang diharamkan karena nifas. Yakni, segala yang diharamkan bagi orang berjunub juga diharamkan kepada orang yang sedang dalam keadaan nifas.
Ulama Syafi’i menyebut ada delapan perkara, berikut di antaranya:
1. Thaharah
2. Salat
3. Puasa
4. Thawaf
5. Membaca, memegang, dan membawa mushaf Al-Qur’an
6. Masuk, duduk, dan i’tikaf di dalam masjid meskipun dengan wudhu
7. Bersetubuh meskipun dengan penghalang
8. Talak

Cara Menyucikan

Cara menyucikan diri dari nifas adalah dengan mandi. Sehingga, wanita yang telah selesai masa nifas wajib mandi sebagaimana mandi haid. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 222:

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Hukum ini juga merujuk pada sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Bukhari, “Tetapi, tinggalkanlah salat pada hari-hari yang engkau didatangi haid. Kemudian (setelah berhenti haid), mandi dan salatlah.”

Tata Cara Mandi

Tata cara mandi wajib karena nifas sama dengan mandi wajib karena haid. Adapun, bacaan niatnya sebagai berikut:

“Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala”.

Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala. (Moch. Nuruddin)

No More Posts Available.

No more pages to load.