Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur
SETIAP tahun, urusan haji di Indonesia selalu jadi bahan perbincangan. Wajar saja, kita adalah negara dengan jamaah haji terbesar di dunia. Kuota haji bukan sekadar angka, tapi juga medan tarik-menarik kepentingan: antara birokrasi, politik, dan bisnis travel.
Tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 orang. Kabar gembira itu semestinya membuat antrean jamaah sedikit berkurang. Namun, kenyataan di lapangan justru lain cerita.
Kuota tambahan itu ditengarai dibagi dengan pola yang menyimpang: bukan lagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus, melainkan 50:50. Dari sini muncul dugaan kerugian negara triliunan rupiah.
KPK pun turun tangan. Bahkan tidak hanya dengan pasal korupsi, tapi juga dengan pasal pencucian uang (TPPU). Mengapa? Karena ada indikasi uang hasil permainan kuota ini dialihkan ke berbagai bentuk aset: mobil, rumah, hingga dititipkan ke rekening pribadi.
Apa yang Dimaksud Pencucian Uang?
Secara sederhana, pencucian uang itu usaha menyamarkan uang yang sejatinya belum halal agar tampak halal. Caranya macam-macam: ditransfer, ditukar, dibelanjakan, bahkan diatasnamakan orang lain. UU Nomor 8 Tahun 2010 menjelaskan detail semua itu.
Yang menarik, undang-undang memberi wewenang khusus: penegak hukum tidak perlu menunggu bukti tindak pidana asalnya sempurna dulu. Pencucian uang bisa diproses sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Inilah yang membuat KPK berani menjerat kasus haji dengan pasal TPPU.
Unsurnya Apa?
Ada tiga. Pertama, harus jelas ada harta dari hasil tindak pidana. Kedua, harta itu dialihkan atau disamarkan. Ketiga, pelaku tahu atau seharusnya tahu bahwa uang itu berasal dari tindak pidana.
Dalam kasus kuota haji, dugaan aliran dana dari jamaah ke travel, lalu masuk ke pihak-pihak tertentu, lalu berubah jadi aset, membuat unsur ini bisa diuji di pengadilan.
Ikuti Alur Uangnya, Bukan Pengakuanya
Itulah prinsip dasar penegakan TPPU: follow the money. Peran PPATK sangat vital di sini. Dengan analisis transaksi keuangan, alur uang bisa dilacak meski lewat banyak perantara. Kolaborasi KPK dan PPATK akan jadi kunci.
Tantangannya? Aliran dana ini sangat terfragmentasi. Bayangkan: ratusan travel, ribuan jamaah, puluhan rekening, dan jumlah transaksi yang dipecah-pecah. Membongkar pola semacam ini butuh kerja keras analisis forensik keuangan.
Strategi dan Risiko
Penerapan pasal pencucian uang bisa dilakukan bareng-bareng dengan kasus korupsi, atau bisa juga belakangan. Jika dilakukan simultan, pemblokiran dan penyitaan aset bisa lebih cepat. Tapi itu juga berisiko tumpang tindih pasal.
Ada juga bahaya lain:
Over-criminalization. Kalau tidak hati-hati, pasal TPPU bisa dianggap hanya “menambal” lemahnya pembuktian kasus korupsi. Karena itu, KPK harus bisa menunjukkan dengan jelas adanya proses penyamaran aset.
Penutup
Penerapan pasal pencucian uang pada kasus kuota haji adalah langkah penting. Langkah itu untuk memastikan bukan hanya orangnya yang dihukum, tapi juga uang hasil tindakan ilegalnya bisa dirampas kembali untuk negara.
Namun, keberhasilan KPK akan ditentukan oleh ketepatan strategi dan kekuatan bukti.
Publik menaruh harapan besar. Bukan hanya agar uang negara kembali, tapi agar penyelenggaraan haji terbebas dari praktik curang yang mencoreng kesucian ibadah. (*)












