Butuh Konsolidasi Agar Produk UMKM Masuk Skala Ekonomi

oleh


MANADO | DutaIndonesia.com – Dibutuhkan konsolidasi dan agregasi untuk menghasilkan produk UMKM dengan nilai tambah dalam skala ekonomi. Salah satu inisiasi pemerintah adalah melalui pengolahan terpadu UMKM. 

Hal ini dikatakan Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM Destry Anna Sari, saat membuka acara Pengembangan Model Kewirausahaan di Manado, Sulawesi Utara, beberapa hari yang lalu. 

Terlebih lagi, lanjut Destry, mayoritas usaha mikro, pelaku usaha yang muncul karena kebutuhan atau terpaksa (necessity entrepreneur) yang tidak memiliki jiwa kewirausahaan. 

“Sehingga, produktifitas rendah, kurang inovasi, usaha yang tidak berkelanjutan, hingga kurang kompetitif di pasar global,” ungkap Destry.

Ditambah pula dengan UMKM menghadapi kendala konsistensi pada berbagai aspek usaha. Diantaranya, bahan baku, pembiayaan, pemasaran, teknologi dan SDM.

“Hal ini menyebabkan baru 7% UMKM berjejaring dalam rantai nilai global,” ulas Destry. 

Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi program Major Project Pengelolaan UMKM Terpadu 5 komoditas di 5 lokasi yang telah ditentukan. Program ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

Pada 2022, 5 komoditas dan lokasi yang akan disasar adalah Provinsi Aceh untuk komoditas nilam, Kalimantan Timur dengan komoditas Biofarmaka, Jawa Tengah dengan komoditas kayu dan rotan, Nusa Tenggara Timur dengan komoditas sapi, dan Sulawesi Utara dengan komoditas kelapa. 

“Skema pengolahan terpadu UMKM dilakukan dengan pendekatan klaster yang terkonsentrasi pada sebuah area dengan menggunakan konsep ruang produksi bersama untuk tercipta efisiensi,” urai Destry. 

No More Posts Available.

No more pages to load.