MAKASSAR | DutaIndonesia.com – Jagat maya ramai menggunjingkan surat terbuka yang dilayangkan pengguna akun Instagram Malkisedek Takatio, pria yang mengaku sebagai kakak Kristina, calon Paskibraka Nasional 2021 asal Sulawesi Barat. Kemudian di twitter akun makLambeTurah @makLambeTurah juga memposting surat berisi kronologi gagalnya Kristina ke Jakarta beserta foto dan beritanya.
Memang isi surat itu tentang adik Takatio yang tidak jadi berangkat ke Jakarta guna melaksanakan tugas sebagai Pasukan Pengibara Bendera atau Paskibraka di Istana Negara pada 17 Agustus 2021.
Surat terbuka dari Takatio menarik perhatian berbagai pihak lantaran dalam surat tersebut dia memaparkan beberapa kecurigaan. Sehingga, sejak Kamis pagi, 29 Juli 2021, unggahan tersebut merembet sampai ke Twitter yang salah satunya diunggah maklambeturah tersebut.
Di unggahan tersebut Malkisedek Takatio bercerita bahwa keberangkatan Kristina dibatalkan setelah dinyatakan positif COVID-19 pada Sabtu, 24 Juli 2021 atau satu hari jelang keberangkatannya ke Jakarta. Namun, dalam kejadian ini Makisedek Takatio melihat ada beberapa kejanggalan, yaitu:
- Setelah dinyatakan positif, Kristina dilepaskan begitu saja dari Mamuju naik mobil ke Mamasa tanpa ada tindakan termasuk tanpa APD, intinya tanpa penanganan.
- Kristina adalah calon utusan utama dan ada cadangan dari Pasangkayu. Namun, yang berangkat adalah anak dari Mamasa, bukan cadangan tersebut.
- Kristina ditawari jadi paski provinsi dan bebas pilih peran apa saja termasuk jadi pembawa baki kalau mau.
“Pertanyaannya, kalau benar dia positif, kok bisa ya jadi paski di provinsi?,” tulisnya.
- Sepulang dari Mamuju, diadakan tes PCR kedua dan ternyata hasilnya negatif.
“Karena itu, selaku warga negara Indonesia, bangsa yang katanya beradab ini, kami mohon keadilan ditunjukkan kepada kami juga. Ada apa di balik kejanggalan yang kami temukan ini? Terima kasih.”
Hemmm….. pic.twitter.com/VyHI2RvfIm
— makLambeTurah#PalingManis🥰 (@makLambeTurah) July 29, 2021
Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Deputi Pengembangan Pemuda Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa swab test PCR dilakukan untuk kebaikan bersama. Terkait penggantian Kristina yang gagal berangkat karena hasil swab test PCR dinyatakan positif COVID-19 ke Anggie Fricilia Tamutuan, Asrorun, mengatakan, semua itu wewenang provinsi.
“Penetapan calon paskibraka nasional wakil provinsi menjadi kewenangan penuh provinsi, termasuk penggantiannya. Penggantian Capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricillia Tamuntuan dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi SUlawesi Barat dengan pertimbangan hasil swab test Kristina positif COVID-19,” kata Asroun seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat 30 Juli 2021.
Lebih lanjut Asrorun, menjelaskan, sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan provinsi.
Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat provinsi, satu pasang yang terdiri dari putra dan putri terbaik sebagai utusan provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional.
“Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat,” kata Asrorun.