Di dalam hukum Jerman, penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan help and assistance dalam rangka menghilangkan atau meningkatkan kondisi disabilitas mereka. Jerman juga berupaya keras menciptakan sistem jaminan sosial seperti program return to work dan pension insurance bagi penyandang disabilitas untuk menghindari early retirement sehingga mereka bisa selama mungkin bekerja dan berkarya di masyarakat. Misalnya bagi penyintas Covid-19 yang mengalami Long Covid dan mengakibatkan yang bersangkutan menjadi penyandang disabilitas, pemerintah Jerman mendukung rehabilitasi medis bagi yang bersangkutan agar dapat bekerja kembali.
Indonesia juga tidak mau kalah dan telah memiliki undang-undang yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas yaitu Undang-undang nomor 8 Tahun 2016. Di dalam undang-undang tersebut dijamin hak-hak penyandang disabilitas yang berasaskan pada penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, perlakuan khusus dan pelindungan lebih.
Meskipun implementasinya belum sempurna, berbagai upaya seperti BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, telah memberikan akses kepada mereka akan kesehatan termasuk rehabilitasi medis yang dibutuhkan. Selain itu, akses dalam hal infrastruktur seperti jalan khusus untuk tuna netra, ram sebagai pengganti tangga penyebrangan juga bisa kita lihat diberbagai fasilitas publik di Indonesia.
Semua ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas. Diskusi berlangsung dengan baik dan lancar. Para peserta diskusi berasal dari Jerman dan Indonesia.
Wilayah Kerja KJRI Frankfurt mencakup enam negara bagian yang terletak di sebelah selatan Jerman yaitu Hesse, Baden Württemberg, North Rhine Westphalia, Bavaria, Rhineland Palatinate dan Saarland. Jumlah WNI di wilayah kerja KJRI Frankfurt tercatat 14.305 orang. Ini merupakan jumlah terbesar di wilayah Eropa setelah Belanda dan Inggris.
Sumber: KJRI Frankfurt.












