SURABAYA| DutaIndonesia.com – Rumah bersubsidi masih menjadi incaran bagi masyarakat menengah ke bawah. Hanya saja, hingga kini pembangunan rumah “murah” ini masih minim. Sementara peminatnya membludak. Salah satu kendala pembangunan rumah ini adalah mahalnya harga lahan atau tanah.
Sementara itu, pemerintah mengeluarkan batas harga jual rumah subsidi 2024 telah mengalami penyesuaian. Batas harga jual terbaru sudah resmi naik per 1 Januari 2024.
“Sebenarnya kenaikan harga rumah bersubsidi tidak seberapa. Paling penting itu, bagaimana stok rumah yang tersedia. Karena untuk mendapatkan rumah ini harus berjuang ekstra keras,” kata Farid Fauqi (35 tahun) yang sudah 5 tahun terakhir ini berburu rumah bersubsisi kepada DutaIndonesia.com dan Global News, Rabu (10/1/2024) siang.
Karyawan yang bekerja di produksi air minum ini pernah mendatangi penjualan rumah bersubsidi di Sidoarjo, tetapi setelah diteliti pembebasan tanahnya bermasalah. Juga dia pernah ke Kamal, Bangkalan, Madura, tapi ternyata tanahnya juga bermasalah.
“Saya berharap pemerintah menyediakan rumah bersubsidi dengan harga terjangkau lebih banyak lagi, sehingga anggota masyarakat seperti saya ini dapat memiliki rumah sendiri,” katanya lagi.
Inayati, pengembang yang pernah membangun rumah bersubsidi, kepada DutaIndonesia.com dan Global News, mengatakan, hingga kini pembebasan tanah menjadi persoalan tersendiri. “Bayangkan harga tanah untuk membangun rumah bersubsidi yang harganya kisaran Rp 160 jutaan itu dengan ukuran 5 m x 12 m agak susah didapat. Kalau pun ada, ya harus agak ke pinggir. Kalau agak ke pinggir, pembelinya juga mikir-mikir,” katanya.
Dia mengatakan, kuota yang dikeluarkan pemerintah juga terbatas, sehingga menjadi rebutan para pengembang untuk membangunnya. “Saya usulkan kepada pemerintah agar mempermudah perizinan dan murahnya suku bunga bank bagi pengembang ini,” katanya.
Pembangunan rumah bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah tengah dibayangi sejumlah persoalan. Pasokan rumah bersubsidi yang terkendala dikhawatirkan menghambat upaya pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan papan di tengah laju kekurangan pasokan rumah yang kebutuhannya terus meningkat.
Pengembang rumah bersubsidi seakan dihadang rentetan persoalan selama beberapa tahun terakhir. Persoalan utama meliputi hambatan perizinan dan belum adanya penyesuaian patokan harga jual rumah bersubsidi selama lebih dari tiga tahun.
Jodi, pengembang di Kota Batu, mengaku tidak mengerjakan rumah subsidi. Namun dia membenarkan harga rumah memang naik. Dia juga mengatakan bahwa dunia properti di tahun 2024 ini masih stagnan. “Hampir rata-rata semua mengalami kenaikan, termasuk yang reguler yang saya kerjakan. Tapi kita syukuri saja, ya lumayan-lah meski meneurut saya masih stagnan,” katanya kepada DutaIndonesia.com.
Harganya Naik
Namun kini batas harga jual rumah subsidi 2024 telah mengalami penyesuaian. Batas harga jual terbaru sudah resmi naik per 1 Januari 2024. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, harga terbaru penjualan rumah subsidi disesuaikan per 1 Januari 2024.
“Harganya berubah begitu pergantian tahun, artinya per tanggal 1 Januari 2024,” tuturnya dikutip dari detikProperti, Rabu (10/1/2024).
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, penyesuaian harga rumah subsidi dilakukan pada awal tahun 2024.
“Dalam hal rumah KPR bersubsidi sudah mengalami penyesuaian, harga jual rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 sudah berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan secara otomatis mengalami penyesuaian di awal tahun 2024 dengan zona harga daerah yang sudah diatur,” ungkapnya.
Dia menuturkan, penyesuaian itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Nantinya, harga rumah subsidi yang telah mengalami penyesuaian juga akan berubah secara otomatis di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera.
“(Mulai 1 Januari 2024 sudah mengikuti harga yang baru?) Iya betul,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, tidak hanya mengatur soal harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2023 tetapi hingga tahun 2024.
Berikut daftar harga batas jual rumah subsidi 2024:
Batas Harga Jual Rumah Subsidi 2024.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari sebelumnya Rp 162 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari sebelumnya Rp 177 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari sebelumnya Rp 168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari sebelumnya Rp 181 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari sebelumnya Rp 234 juta. (fan)













