SURABAYA| DutaIndonesia.com – Saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan mengenai luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi. Nanti bila aturan tersebut diteken, harga cicilan rumah disebutkan bisa semakin murah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan, cicilan rumah subsidi saat ini masih sekitar Rp 1 juta-an per bulan. Nantinya, jika aturan terbaru mengenai luas rumah subsidi sudah diteken harga cicilan rumah bisa saja Rp 600 ribu per bulan.
“Nanti insya Allah kalau kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa 600 sampai 700 ribu sebulan,” ujarnya di Lobby Nobu Bank, Jakarta.
Pengembang juga sudah melakukan upaya yang sama. Lippo Group, misalnya, memamerkan rumah berukuran minimalis dalam bentuk mock up dengan luas 14 meter persegi. Mock up tersebut bisa menjadi salah satu contoh desain rumah subsidi.
Saat memamerkan desain mock up, bos Lippo Group, James Riady, menyebutkan, rumah tersebut bisa dibangun di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Menurutnya, kalau rumah subsidi seharga Rp 110 juta, masyarakat bisa mencicil sekitar Rp 600 ribu per bulan dengan tenor 20 tahun.
Saat dimintai komentar oleh DutaIndonesia.com, Rabu (2/7/2025), Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) Drs M. Said Sutomo, mengatakan, bahwa kewajiban pelaku pembangunan rumah subsidi yang memasarkannya wajib melakukan pemasaran secara benar, jelas dan jujur bagi konsumen. Terutama tentang kepastian kepemilikan tanah yang sedang dipasarkan, apakah atas milik negara/pemerintah, tanah HGB, dan lain-lain, serta bukan milik developer, pada saat pra-transaksional terhadap rumah tersebut.
Lalu, kata dia, juga kepastian kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan Rumah (IMB)atas nama Pelaku Usaha / developer yang bersangkutan, serta kejelasan dan kepastian tentang spesifikasi bangunan rumah yang dijanjikan. Dan kalau ada dokumen perjanjian yang harus ditandatangani oleh konsumen dengan pelaku usaha maka harus dapat dipastikan bahwa developer telah melakukan kewajibannya menyesuaikan terlebih dulu klausul-klausul baku yang ada di dalam dokumen perjanjian yang disiapkan secara sepihak oleh developer dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebelum ditandatangani oleh konsumen.
“Jika, belum disesuaikan dengan UUPK maka pelaku usaha / developer yang memasarkan rumah tersebut dapat dianggap melanggar UUPK pasal 62 ayat (1) UUPK dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda pidana paling banyak Rp 2 miliar. Pesan YLPK Jatim kepada calon konsumen rumah/rumah subsidi, teliti sebelum beli & waspada sebelum terpedaya. Kami membuka forum konsultasi secara gratis bila datang ke kantor atau via telepon 0811303545 atau WA 081333424242 atau klik www.ylpkjatim.or.id,” katanya.
Sebelumnya, saat ditemui oleh wartawan, Sri mengatakan pihaknya masih mendiskusikan terkait harga rumah subsidi dengan para pengembang dan juga perbankan. Ia berharap, cicilan untuk rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil dari umumnya bisa menjadi lebih murah.
“Jadi hitung-hitungannya kita sedang eksplor. Kita simulasikan gitu. Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sekarang,” tuturnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) saat ditanya wartawan enggan menyebutkan soal harga. Ia masih ingin menerima masukan dari beberapa pihak terlebih dulu.
“Nanti kalau kita cepat-cepat, nanti ada yang merasa, kok belum dikasih kesempatan ngasih masukan,” ujarnya di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan.
Ara mengatakan desain tersebut bisa menjadi opsi bagi pengembang membangun rumah subsidi. Sebagai catatan, rencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut, tidak hanya luas bangunan saja yang rencananya ingin diubah, tetapi luas tanah juga dari yang sebelumnya minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Tips Miliki Rumah Subsidi
Memiliki rumah sendiri memang merupakan impian banyak orang. Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, harga rumah konvensional seringkali menjadi kendala. Untungnya, pemerintah Indonesia menyediakan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat kurang mampu memiliki tempat tinggal yang layak.
Program rumah subsidi bertujuan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan harga yang lebih terjangkau dan kemudahan akses pembiayaan, program ini memberikan kesempatan bagi lebih banyak keluarga Indonesia untuk memiliki rumah sendiri. Proses pembelian rumah subsidi memang memerlukan beberapa langkah dan persiapan, namun dengan panduan yang tepat, proses ini akan menjadi lebih mudah dan lancar.
Pemerintah menyediakan beberapa skema pembiayaan untuk rumah subsidi, antara lain:
-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP): Skema pembiayaan KPR dengan bunga rendah yang disubsidi pemerintah. FLPP ditujukan bagi MBR dengan penghasilan tertentu.
-Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Bantuan pemerintah untuk mengurangi beban uang muka (down payment) pembelian rumah subsidi.
-Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT): Program pembiayaan yang memanfaatkan tabungan masyarakat untuk pembelian rumah subsidi.
-KPR Sejahtera FLPP: Salah satu program KPR subsidi yang ditawarkan oleh Bank Mandiri, dengan suku bunga tetap 5% dan uang muka ringan.
Setiap skema memiliki persyaratan dan keuntungan masing-masing. Pilihlah skema yang paling sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan Anda. Perbandingan skema pembiayaan dan keuntungannya dapat Anda temukan di situs resmi Kementerian PUPR atau bank penyalur.
Syarat utama untuk membeli rumah subsidi adalah Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo.
Penghasilan: Maksimal sesuai batas yang ditetapkan pemerintah (bervariasi tergantung lokasi dan tipe rumah). Untuk tahun 2025, batas penghasilan masih mengacu pada aturan sebelumnya, namun ada kemungkinan perubahan, sehingga penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.
Syarat khusus dapat berbeda-beda tergantung program subsidi yang dipilih. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Cek informasi terbaru di situs resmi Kementerian PUPR atau bank penyalur KPR subsidi.
Status kepemilikan rumah sebelumnya juga menjadi pertimbangan. Anda tidak boleh memiliki rumah sendiri atau pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.
Berikut adalah dokumen yang umumnya dibutuhkan:
Dokumen identitas pribadi: KTP, KK, NPWP. Dokumen finansial: Slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran 3 bulan terakhir, SPT Tahunan PPh.
Dokumen status pernikahan: Buku nikah (jika sudah menikah), akta cerai (jika sudah bercerai). Surat pernyataan: Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan.
Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik sebelum mengajukan permohonan. Ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses pengajuan.
Mencari lokasi dan developer perumahan subsidi: Cari informasi perumahan subsidi melalui website resmi pengembang, bank pelaksana, atau situs properti online.
Melakukan booking fee dan pembayaran down payment: Setelah menemukan rumah yang sesuai, lakukan booking fee dan pembayaran uang muka sesuai ketentuan developer.
Mengumpulkan dan menyiapkan dokumen persyaratan: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Pengajuan KPR subsidi ke bank penyalur: Ajukan permohonan KPR subsidi melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Proses verifikasi dan survei: Bank akan memverifikasi data dan melakukan survei lokasi rumah.
Proses akad kredit dan pencairan dana: Setelah permohonan disetujui, Anda akan menandatangani akad kredit dan dana akan dicairkan ke pengembang.
Serah terima kunci rumah: Setelah dana dicairkan, Anda akan menerima kunci rumah dari pengembang.
Proses pengajuan KPR subsidi membutuhkan waktu, jadi bersabarlah dan selalu ikuti arahan dari bank penyalur.
Aplikasi SiKasep memudahkan proses pengajuan KPR subsidi. Unduh dan registrasi aplikasi melalui Google Play Store (saat ini hanya tersedia untuk Android). Pastikan GPS aktif saat registrasi. Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi untuk mengajuan KPR subsidi. Lengkapi data dengan benar dan unggah dokumen yang dibutuhkan. Proses pengajuan melalui SiKasep umumnya lebih cepat dan efisien.
Tips agar pengajuan disetujui: lengkapi data dengan benar, pastikan dokumen lengkap, dan pastikan memenuhi semua persyaratan. * gas/det/l6











