JAKARTA| DutaIndonesia.com – Pinjaman online (Pinjol) semakin meresahkan masyarakat. Apalagi banyak Pinjol ilegal melakukan penipuan dengan modus salah transfer. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus pinjol ilegal salah transfer yang semakin marak ini. Karena itu masyarakat diminta berhati-hati dalam menerima tawaran dan sejenisnya melalui telepon atau medsos.
Modusnya penyelenggara pinjol ilegal mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi seseorang. Padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi mana pun. Setelah itu, penyelenggara pinjol ilegal meminta seseorang tersebut untuk mentransfer balik uang itu.
Terkait hal itu Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, meminta agar masyarakat tidak terkecoh dengan modus tersebut. Pasalnya modus salah transfer tersebut bisa saja umpan, di mana seolah-olah orang tersebut membayar utangnya.
“Atau benar-benar membayar beserta bunga yang cukup besar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Lalu apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan salah transfer tersebut? Kiki mengatakan pertama-tama jangan gunakan dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut. Kumpulkan bukti salah transfer tersebut serta apabila ada pesan WhatsApp dari oknum. Selain itu minta surat tanda terima dari kepolisian dan laporkan kepada pihak bank, serta ajukan penahanan dana.
“Bukan blokir rekening dan juga kalau dihubungi oleh debt collector jangan khawatir,” kata Kiki. Kiki menyarankan agar masyarakat harus tegas untuk menyebut bahwa dirinya tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman pada platform. “Abaikan kalau ada teror dari debt collector,” tandas Kiki.
OJK mengungkapkan, pihaknya sudah memerintahkan perbankan untuk melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang terindikasi menjalankan kegiatan ilegal seperti pinjol ilegal dan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal. “Sejak September 2023 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada perbankan lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal. Dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online,” ujar Dian dalam konferensi pers yang sama.
Korban Pinjol
Sebelumnya sudah banyak orang terjerat pinjol. Bahkan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan modus baru dengan iming-iming keuntungan 10% dan berutang pinjol. Mereka pun terjerat utang dengan total tagihan ditaksir miliaran rupiah. Sebagian dari mereka bahkan diteror oleh penagih utang atau debt collector. Kasus pinjol juga ada yang meminta korban yang sampai mengakhiri hidupnya. Bahkan ada kasus pembunuhan gegara terjerat pinjol.
Polisi menjelaskan AAB (23) membunuh MNZ (19) yang merupakan mahasiswa UI untuk melunasi utang di pinjol setelah kalah bermain kripto di kosan korban di Depok pada Rabu (2/8/2023) silam. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan investasi kripto AAB rugi hingga Rp 80 juta. Setelah itu pelaku mencari uang ke pinjol hingga akhirnya berurusan dengan MNZ. AAB mengaku tidak memiliki dendam pribadi dengan MNZ. Ia melakukan hal tersebut dengan alasan sudah putus asa. (nas)