Menteri Mahfud MD: Korban Pinjol Jangan Bayar Cicilan, tapi Lapor Polisi!

oleh
Tukang teror pinjol bergaji Rp 20 juta ini akhirnya ditangkap. (Foto: okezone.com)

JAKARTA|DutaIndonesia.com – Gerak pinjaman online (pinjol) dipersempit. Masyarakat harus ikut mendukung memerangi pinjol agar tidak merajalela merugikan rakyat. Perang pinjol terus berlanjut.

Selain polisi menangkap pelakunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal tak usah membayar utang atau cicilan. Pasalnya, pinjol ilegal tidak sah secara hukum.

“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi usai rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait, Selasa (19/10/2021).

Dia mengatakan bahwa secara hukum perdata, pinjol ilegal tak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif sehingga bisa batal atau dibatalkan. Mahfud pun meminta masyarakat melapor ke kepolisian apabila menerima ancaman untuk membayar utang dari pihak pinjol ilegal.

“Kalau tidak membayar, kalau ada tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud MD.

Menko Polhukan juga mengatakan Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap pinjol online. Terlebih, apabila kedapatan melakukan ancaman, kekerasan, dan menyebarkan foto-foto tak senonoh kepada korban yang tak membayar pinjaman.

Dia menyampaikan pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas kepada pinjol ilegal seperti, penggunaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Lalu, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Oleh sebab itu, himbauan atau statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfud MD.

No More Posts Available.

No more pages to load.