SURABAYA|DutaIndonesia.com – Hukum memegang mhusyaf Al Qur’an, badan harus dalam keadaan suci (punya wudlu). Hal ini ditegaskan oleh Prof DR KH Asep Syaifuddin Chalim MA, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah kepada para santrinya, saat pengajian kitab kuning di subuh hari, di Ponpes Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Rabu, 12/8/2026.
Dijelaskan oleh Kiai Asep, bahwa menurut mayoritas ulama (empat mazhab), wajib berwudhu (dalam keadaan suci) jika ingin menyentuh atau memegang mushaf fisik Al-Qur’an secara langsung.
Hal ini didasarkan pada dalil hadis Nabi Muhammad SAW yang masyhur: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci” (HR. Al-Hakim).
Dijelaskan oleh Kiai Asep, bahwa yang disebut mhusyaf Al Qur’an adalah kitab suci Al Qur’an yang bertuliskan huruf Arab saja, tanpa terjemahan.
“Kalau Al Qur’an ada terjemahannya, apalagi ada tafsirnya, namanya bukan mhusyaf Al Qur’an, tapi cukup Kitab Al Qur’an Terjemahan,” jelas Kiai Asep.
Jadi bila seseorang sedang berhadast kecil (belum berwudhu) atau berhadats besar (haid, nifas, junub), tidak diperkenankan memegang mhusyaf Al Qur’an.
Namun seseorang yang berhadast, diperbolehkan membaca Al Qur’an tanpa harus menyentuh mhusyaf Al Qur’an. Yakni dengan cara membaca berjarak, atau dengan cara menghafal.
PENGECUALIAN
Lalu bagaimana apabila harus memindah mhusyaf Al Qur’an sementara belum memungkinkan untuk berwudlu. Maka harus memegang secara tidak langsung. Misalnya tangannya diberi sarung tangan, atau pelapis kain dan lain sebagainya.
Sementara untuk Al-Qur’an Terjemahan/Tafsir, sebagian ulama memberikan keringanan untuk menyentuh kitab terjemahan atau tafsir yang isi teks terjemahan/penjelasannya lebih dominan daripada teks ayat Al-Qur’an itu sendiri.
Sedang untuk memegang mhusyaf Al Qur’an yang dimasukkan (diprogram) dalam aplikasi, untuk kemudian dimunculkan di laptop atau hand phone (HP), tidak diharamkan meski tanpa berwudhu. Karena yang disentuh adalah kaca/plastik layar, bukan lembaran mushaf asli.(Moch Nuruddin)














