Oleh: Ulul Albab
Akademisi, Analis Kebijakan Publik, Ketua ICMI Jawa Timur
PENANGKAPAN 321 warga negara asing dalam kasus judi online internasional di Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia adalah cermin buram tentang betapa rentannya Indonesia di hadapan kejahatan digital lintas negara. Aparat menyebut jaringan ini mengoperasikan puluhan situs judi daring dari sebuah kawasan perkantoran di Jakarta.
Sebagian pelaku berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya menjadi korban, tetapi juga telah dijadikan basis operasi kejahatan digital regional. Pertanyaannya, mengapa Indonesia begitu menarik bagi mafia judi online internasional?
Pertama, karena Indonesia memiliki pasar digital yang sangat besar. Jumlah pengguna internet, kepemilikan ponsel pintar, serta penetrasi pembayaran digital menciptakan ruang ekonomi baru yang luar biasa luas. Sayangnya, ruang ini tidak selalu diimbangi dengan literasi digital dan literasi keuangan yang memadai. Banyak warga mudah tergoda oleh janji kemenangan cepat, bonus deposit, dan ilusi kaya mendadak. Mafia judol memahami psikologi itu dengan sangat baik.
Kedua, Indonesia sedang menghadapi tekanan sosial-ekonomi yang membuat sebagian masyarakat rentan terhadap jalan pintas. Ketika biaya hidup naik, pekerjaan tidak selalu stabil, dan harapan ekonomi terasa sempit, judi online hadir sebagai rayuan palsu. Ia tidak datang dengan wajah kriminal, tetapi dengan bahasa hiburan, peluang, bahkan “investasi kecil-kecilan”. Di sinilah letak bahayanya: judol menjual mimpi kepada orang yang sedang kehilangan pegangan.
Ketiga, pengawasan digital dan keuangan kita masih menyisakan banyak celah. Situs dapat berganti domain, transaksi berpindah melalui rekening penampung, dompet digital, kripto, dan jalur berlapis. Pemblokiran memang penting, tetapi tidak cukup. Jika hanya mengejar situs, negara akan selalu kalah cepat. Yang harus diputus adalah ekosistemnya: bandar, penyedia teknologi, rekening penampung, promotor, afiliasi, hingga pelindung lokal jika ada.
Keempat, kasus ini memperlihatkan bahwa kejahatan digital tidak mungkin berjalan tanpa infrastruktur sosial di dalam negeri. Jaringan asing dapat masuk, menyewa tempat, mengoperasikan perangkat, mengurus koneksi, dan menjalankan aktivitas dalam waktu tertentu. Maka pertanyaannya tidak boleh berhenti pada siapa operatornya, tetapi juga siapa fasilitatornya. Negara harus berani menelusuri jaringan lokal yang memungkinkan operasi semacam ini hidup.
Karena itu, pemberantasan judol tidak boleh berhenti sebagai seremoni penangkapan. Ia harus menjadi agenda kedaulatan digital nasional. Indonesia perlu memperkuat intelijen siber, audit transaksi mencurigakan, kerja sama lintas negara, pengawasan imigrasi, serta penegakan hukum terhadap aktor besar, bukan hanya operator lapangan.
Lebih jauh, negara juga harus membangun ketahanan sosial masyarakat. Edukasi publik, perlindungan keluarga rentan, pemulihan korban kecanduan, dan penciptaan peluang ekonomi nyata adalah bagian dari pemberantasan judol. Sebab selama rakyat dibiarkan putus asa, mafia akan selalu punya pasar.
Indonesia menjadi sasaran empuk bukan karena rakyatnya bodoh, tetapi karena ada kombinasi berbahaya antara pasar besar, kerentanan ekonomi, celah regulasi, dan lemahnya kontrol digital.
Maka melawan judol bukan semata urusan polisi. Ini adalah urusan negara, masyarakat, keluarga, kampus, ormas, dan seluruh kekuatan moral bangsa. (*)









