MK Tolak Permohonan Uji Materi Syarat Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Unusia, Kuatkan Posisi Cawapres Gibran

oleh
Prabowo Gibran
Pasangan capres cawapres Prabowo - Gibran dengan nomor urut 2.

SURABAYA| DutaIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur. Gugatan bernomor perkara 141/PUU-XII/2023 itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Selain itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga turut serta dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023.

Perkara tersebut diputuskan oleh delapan hakim MK yang hadir dalam persidangan. Mereka adalah Suhartoyo sebagai Ketua MK sekaligus anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.

Adapun hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan itu akibat dianggap memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan cawapres yang masih berusia di bawah 40 tahun, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Kami mengapresiasi sikap MK Dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan,” tegas Dasco dikutip dari JawaPos.com, Kamis (30/11/2023).

Dasco mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.

Karena itu, dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, dia menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika.

“Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, Dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 Anak mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat  yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” ujarnya. (nas)

No More Posts Available.

No more pages to load.