LAMPUNG|DutaIndonesia.com — Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang diselenggarakan di empat lokasi di Provinsi Lampung memiliki sejumlah agenda pembahasan yang terbagi dalam enam komisi. Salah satunya komisi qanuniyah yang fokus menyoroti persoalan hukum.
Sedikitnya ada empat persoalan hukum yang menjadi fokus pembahasan sebagaimana tercantum dalam Draf Materi Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama. Keempat persoalan yang diangkat, antara lain tentang:
(1) Undang-Undang Perubahan Iklim sebagai langkah penyelamatan bumi,
(2) Telaah Rancangan Undang-Undang KUHP,
(3) Urgensi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan
(4) Penegasan kembali atas amanat konstitusi di bidang agraria untuk kemakmuran rakyat.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Mujib Qulyubi, menjelaskan beberapa kriteria pembahasan yang akan dibawa ke muktamar. Di antaranya regulasi yang bersifat nasional, melibatkan kepentingan orang banyak, dan belum pernah dibahas atau sudah dibahas tetapi belum ada respons positif dari semua pihak.
Dari ketentuan yang telah ditetapkan itu, maka Komisi Bahtsul Qanuniyah Muktamar ke-34 NU memutuskan untuk membahas empat masalah tersebut.
“Inilah peran NU dalam muktamar agar turun dan terlibat. Bukan hanya mengurusi diri sendiri, kontestasinya, tetapi kita berpikir keberpihakan kepada rakyat kecil dan persoalan internasional, serta kepentingan orang banyak,” ujar Kiai Mujib.