RUU PPRT
Anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Abdullah Aniq Nawawi mengatakan, Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang berfungsi melindungi hak-hak para PRT. Karena itu, NU akan mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT ini.
“Selama ini kita hanya punya peraturan menteri, tetapi itu tidak cukup karena tidak bisa dijadikan landasan hukum. Misalnya ketika PRT mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan,” katanya.
Ia membeberkan bahwa RUU PPRT ini sudah mulai disuarakan sejak 17 tahun lalu, tetapi pengesahannya selalu ditunda-tunda. Menurut Abdullah, kemungkinan ada pihak-pihak yang merasa tidak diuntungkan kalau PRT dilindungi haknya.
“Kemudian, melalui komisi ini kita ingin memberikan penjelasan kepada publik terkait pengakuan kepada PRT. Selama ini PRT itu selalu identik dengan pembantu dan kita ingin mengubah cara pandang itu,” katanya.
Sebab dalam pandangan fikih, lanjut Abdullah, PRT disebut sebagai al-ajir al-khos atau seorang pekerja profesional dengan kemampuan khusus. Pekerjaan ini setara dengan profesi-profesi lain.
“Jadi PRT itu di dalam Islam justru ditempatkan pada posisi sejajar dengan pekerja-pekerja yang lainnya. Karena ditempatkan di sana maka tidak boleh dianggap sebagai subordinat seperti selama ini, seperti hanya bawahan dan asisten. Nah Islam tidak begitu. Kita akan bahas (RUU PPRT) secara detail,” tegasnya.
Ia berharap, pembahasan yang secara detail itu ditambah dengan memberikan banyak landasan keagamaan yang kuat di dalam draf bahasan, mampu mendorong berbagai pihak termasuk pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini.
Selain komisi qaniniyah, ada lima komisi lain dalam muktamar yang digelar pada 22-24 Desember 2021 ini, yaitu komisi maudhu’iyah yang fokus pada isu-isu tematik, komisi waqi’iyah yang fokus pada status hukum kasus-kasus aktual, komisi organisasi, komisi program, dan komisi rekomendasi. (red)













