Ngaji Bareng Kiai Asep: Tayamum Hanya untuk Satu Kali Sholat

oleh

SURABAYA| DutaIndonesia.com – Kalau kemarin (Senin 28/8/2023), Kiai Asep membahas Tata Cara dan Syarat Sahnya Bertayamum, pada Rabu (30/8/2023) pagi tadi, Kiai Asep membahas masalah debu yang bagaimana yang bisa dipakai untuk bertayamum.

Dikatakan oleh Prof DR KH Asep Saifuddin Chalim MA, berdasarkan kitab Mukhtarul Hadits, debu yang boleh dipakai adalah debu yang suci lagi mensucikan. (Debu murni tidak bercampur-campur berbagai debu & belum pernah dipakai bertayamum).

Antara lain menggunakan debu yang suci dan semua jenis tanah, seperti pasir (raml), batu (hajar), atau kapur (jash). Para ulama sepakat bahwa kata sha’id (debu) adalah permukaan tanah, baik itu berupa debu atau bukan.

“Debunya yang krempel-krempel jangan dipakai. Namanya debu itu yang halus. Itu pun ditiup dulu, sisa debu yang menempel di telapak tangan itu yang diusapkan ke wajah dan tangan (hingga siku),” jelas Kiai Asep.

“Bahkan debu (bledug Bahasa Jawa) dari tanah makam, asal suci juga boleh digunakan,” jelas Kiai asep lagi.

Namun debu yang sudah dipakai, sifatnya menjadi mustakmal. Jadi tidak bisa dipakai lagi. “Jadi kalau kalian sudah bertayamum, lalu mengalami hadast, misalnya kentut, maka harus bertayamum lagi. Dan debu yang tadi dipakai, tidak boleh dipakai lagi, karena tidak sah. Jadi kalian harus mencari debu lainnya, yang baru lagi suci,” kata Kiai Asep.

Selain itu, tayamum beda dengan wudhu. Kalau wudhu, selama tidak terkena hadast atau batal, boleh melakukan sholat wajib atau sunnah.

“Tapi kalau tayamum, hanya boleh dipakai untuk satu kali sholat. Kalau niat bertayamum untuk sholat wajib, ya setelah itu sholat sunah tidak boleh. Harus tayamum lagi. Demikian sebaliknya. Jadi satu kali bertayamum, untuk satu kali sholat,” kata Kiai Asep.

Lebih detail lagi, Kiai Asep menjelaskan, debu tembok, debu batu hitam, boleh untuk bertayamum.

Syarat & Rukunnya

Syarat–syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:

  1. Bertayammum dengan tanah.
  2. Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
  3. Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
  4. Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
  5. Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
  6. Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
  7. Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
  8. Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
  9. Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
  10. Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.

Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:

  1. Memindah debu.
  2. Niat.
  3. Mengusap wajah.
  4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
  5. Tertib antara dua usapan.

Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:

  1. Semua yang membatalkan wudhu’.
  2. Murtad.
  3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air. (Moch. Nuruddin)

No More Posts Available.

No more pages to load.