SURABAYA| DutaIndonesia.com – Arah kiblat merupakan arah yang penting bagi ummat Islam. Selain untuk pedoman wajib arah sholat, banyak orang muslim yang juga dipakai pedoman arah untuk kegiatan tertentu, sebagai keutamaannya.
Misalnya ketika membaca Al Qur’an duduknya supaya menghadap kiblat, demikian pula ketika berdo’a, menyembelih binatang, dan lain sebagainya.
Namun untuk buang air, baik besar maupun kecil, hendaknya tidak menghadap kiblat atau membelakangi kiblat.
Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk buang air dengan menghadap atau membelakangi kiblat.
“Apabila kalian buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Namun, apabila darurat, maka diperbolehkan. Darurat dalam arti, apabila memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, karena tempat yang sudah didesain sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menghadap atau membelakangi kiblat, maka boleh buang air menghadap kiblat.
Hal ini sejalan dengan kaidah usul fikih: “Hajat (kebutuhan yang penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (darurat) baik secara umum atau khusus.“
Dua Pendapat
Namun, sebagai wawasan, dalam hadis lain, “Berkata Abdullah ibn Umar: “Sungguh pada suatu hari saya naik ke atas bumbung rumah Hafshah, lalu saya melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang hajatnya menghadap ke Syam membelakangi Kiblat (Kakbah)” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Mengenai kedua hadis tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di satu sisi ada yang berpendapat bahwa larangan ini berlaku umum, baik di tempat tertutup maupun tempat terbuka, seperti Ayyub, Mujahid, an-Nakha’i, ats-Tsauri, dan juga didukung oleh Ibn Hazm.
Di sisi lain ada yang berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk buang air di tempat terbuka, mereka adalah Urwah bin az-Zubair, Rabi’ah, Dawud adh-Dhahiri. Sedangkan Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan asy-Sya’bi memberikan perincian; haram jika di tempat terbuka, boleh jika berada dalam bangunan (tertutup).
Hukumnya
Larangan yang ada dalam hadits ini dipahami oleh para ulama Syafii dengan hukum makruh, bukan haram.
Menurut pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’i, haramnya buang hajat menghadap ke arah kiblat maupun membelakanginya berlaku ketika dilakukan di ruangan terbuka.
Sedangkan jika dilakukan di dalam ruangan tertutup seperti di dalam sebuah bangunan, atau di dalam kamar mandi yang tertutup maka hukumnya boleh.
Bukan hanya menghadap maupun membelakangi kiblat saja yang dilarang, menghadap ke arah angin yang berhembus kencang juga dilarang.
Artinya, siapa pun yang ingin buang hajat di alam terbuka harus memperhatikan ke arah mana angin berhembus kencang. Ia tidak boleh buang hajat ke arah angin tersebut, dikhawatirkan justru najisnya akan mengenai tubuhnya. Larangan ini meliputi buang hajat kecil dan besar; lebih-lebih hajat besar yang cair. (Moch. Nuruddin)














