SURABAYA| DutaIndonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi waktu penayangan film di bioskop selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Imbauan itu tercantum dalam SE yang bernomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, yakni tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB, waktu shalat Maghrib atau berbuka puasa, sampai dengan pukul 20.00 WIB, waktu shalat Isya atau Tarawih,” tulis SE tersebut, Selasa (18/2/2025).
SE itu juga mengatur para pemilik warung atau pengelola restoran dengan layanan makan di tempat. Mereka diminta menggunakan tirai ketika waktu berpuasa berlangsung.
“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, hotel, warung, atau warteg dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat,” demikian tulis SE tersebut.
“Dan diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok, dengan memasang tirai penutup pada siang hari,” bunyi SE itu.
Selanjutnya, para pengusaha dilarang untuk memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama berlangsungnya Ramadhan sampai Hari Raya Idul Fitri 2025. Lalu, poin dalam SE tersebut juga mengatur mengenai kegiatan yang dilakukan masyarakat selama Ramadhan, salah satunya imbauan agar tidak membagikan takjil gratis di jalan protokol.
“Lembaga sosial, keagamaan, kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis saat buka puasa melalui masjid, mushala, atau lembaga sosial, keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan,” demikian informasi dalam SE.
Dalam SE pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 2025 tersebut, tertulis bahwa bagi para pelaku pelanggaran terancam mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Ramadhan,” tulis SE itu. (kcm)














