Ayat Kauniyah & Qouliyah
Sementara itu Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi positif rencana Pemerintah Saudi untuk kembali membuka keran umrah untuk jemaah asal Indonesia. Kendati dalam rencana tersebut, ada aturan karantina bagi jamaah yang harus dipatuhi.
Menanggapi prasyarat tersebut, Anwar mengatakan, sebagai orang beragama, selain harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, yaitu dengan ayat Qouliyah dan sabda rasul-Nya, umat muslim juga dituntut untuk memperhatikan ayat-ayat-Nya yang lain yang disebut dengan ayat-ayat Kauniyah.
“Ayat-ayat Kauniyah ini adalah ayat-ayat Allah yang bisa dipahami oleh para ilmuwan dan atau scientist. Oleh karena itu kesimpulan mereka tentang apa yang harus kita lakukan (syarat karantina) tentu harus kita perhatikan,” kata Anwar.
Kepada para jamaah Indonesia, dia pun berharap agar mereka yang akan menjalankan ibadah umrah benar-benar memperhatikan ayat-ayat Qouliyah dan ayat-ayat Kauniyah. Sebab, Pemerintah Saudi dalam kebijakannya sudah memperhatikan dan mempertimbangkan kedua hal tersebut.
Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jamaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.
“Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu. Kami minta PPIU segera melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatan,” kata Hilman.
Selain itu, lanjut Hilman, pihaknya juga minta PPIU untuk melaporkan data jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah. Laporan dapat disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com. (gas/det)












