Jokowi mengakui PPKM Darurat berdampak terhadap penurunan penambahan kasus dan bed ratio occupancy (BOR) rumah sakit. Jokowi menyebut dirinya selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat tersebut. “Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.
Usaha di sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung akan diatur oleh pemerintah daerah. “Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur Pemda. Jokowi kemudian mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu melawan COVID-19.
“Memang ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha keras bersama insya Allah kita terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” kata Jokowi. (hud/det)












