Lantas, di mana peran Pemerintah? Wamenag dalam disertasinya mengidentifkasi adanya sejumlah kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah untuk membendung pengaruh gerakan Islamis beberapa tahun belakangan. Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya mengejewantah ke dalam lima model.
- Pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercermin dalam pemberlakuan UU No. 5 Tahun 2018, UU No. 16 Tahun 2017 dan UU No. 19 Tahun 2016.
- Pembentukan lembaga/badan pemerintahan baru, terutama BPIP.
- Pengarusutamaan moderasi beragama.
- Pemblokiran situs dan media sosial bermuatan radikal.
- Pencabutan izin ormas radikal, sebagaimana tercermin dalam pembubaran HTI dan FPI.
Temuan disertasi Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi ini berbeda dengan hasil penelitian M. Thoyibi dan Yayah Khisbiyah (eds.) dari Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial (PSBPS) Universitas Muhammadiyah Surakarta tentang ‘Kontestasi Wacana Keislaman di Dunia Maya: Moderatisme, Ekstremisme, dan Hipernasionalisme’. Demikian juga dengan temuan penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tentang ‘Beragama di Dunia Maya: Media Sosial dan Pandangan Keagamaan di Indonesia’. Kedua penelitian ini menyatakan bahwa aktor-aktor dan kelompok-kelompok yang membangun narasi keagamaan Islamis dan konservatif lebih dominan di ruang publik digital.
“Sebaliknya, penelitian ini menunjukkan bahwa ormas Islam arus utama seperti NU dan Muhammadiyah telah menetralisir dan merebut, untuk tidak menyatakan mendominasi, ruang publik digital,” tegasnya.
Penelitian ini memperkuat pendapat Dale Eickelman dan James Piscatori, Muhammad Qasim Zaman, Norshahril Saat, dan Ahmad Najib Burhani yang menyatakan bahwa perkembangan teknologi media modern telah mengakibatkan pluralisasi, kontestasi dan fragmentasi otoritas keagamaan. Meskipun demikian, mereka tidak mengemukakan tesis bahwa kemunculan media baru telah mempertajam kontestasi dan polarisasi ideologis di antara gerakan Islam di Indonesia sebagaimana disebutkan Wamenag.
Di samping itu, penelitian ini juga mendukung tesis “aksi konektif” berbasis individu yang dikemukakan Lance Bennett dan Alexandra Segerberg (2012) serta berseberangan dengan tesis “aksi kolektif” berbasis organisasi yang dikemukakan oleh John McCarthy dan Mayer Zald (1977). Penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan media digital sebagai agen penyelenggara dalam proses mobilisasi mikro telah mengakibatkan pergeseran relatif dari aksi kolektif ke aksi konektif dalam dinamika kontestasi ideologi politik gerakan Islam di Indonesia.
“Meskipun demikian, kemunculan aksi konektif berbasis individu tidak sepenuhnya menggantikan aksi kolektif berbasis organisasi dan tidak menghapuskan sama sekali peran organisasi kemasyarakatan dalam mobilisasi aksi kolektif,” tandasnya. (kemenag.go.id)








