Siapkan PTM Terbatas, Gubernur Khofifah Minta Bupati- Walikota Prioritaskan Vaksin Untuk Pelajar

oleh

Dalam paparannya Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menyampaikan, bahwa di Jawa Timur vaksinasi untuk guru sudah mencapai 88,48% untuk dosis pertama dan 77,74% untuk dosis kedua, sedangkan untuk siswa  SMA , SMK dan SLB sesuai kewenangan Provinsi baru mencapai 7,79% untuk dosis pertama dan 1,31% untuk dosis kedua. 

“Kami laporkan kepada Bapak Menko Marves bahwa untuk mencapai 100% vaksinasi untuk guru dan siswa SMA dan SMK , Jawa Timur masih membutuhkan 1,1 juta lebih dosis vaksin Covid-19. Jika dihitung mulai usia 12 tahun maka dibutuhkan 3,2 juta dosis vaksin. Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat agar Kementerian kesehatan dapat segera memenuhi kebutuhan tersebut, selain kebutuhan untuk masyarakat umum yang juga masih cukup tinggi”, demikian tegas Gubernur Khofifah.

 Gubernur yang pernah menjabat Menteri Sosial ini juga memaparkan tentang upaya-upaya yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terkait percepatan vaksinasi untuk pelajar.

“Pada tanggal 4 Agustus 2021 yang lalu, kami telah melakukan vaksin serentak untuk pelajar SMA dan SMK se Jawa Timur sebanyak 38 ribu dosis di 38 Kabupaten/Kota se jawa Timur, dan akan kami lanjutkan dengan pemberian vaksin secara serentak sebanyak 57 ribu dosis pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2021 ini, selain penyelenggaraan vaksin reguler yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta lembaga lain, yang didalamnya juga terdapat sasaran pelajar”, jelas Gubernur Khofifah. 

Terkait kebijakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, Gubernur Khofifah menambahkan bahwa untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 dengan terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan  sudah  mendapatkan izin dari Satgas Covid-19  Kabupaten/ Kota setempat dan izin  orang tua/wali siswa.

Demikian pula  untuk daerah yang berada  dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021.

No More Posts Available.

No more pages to load.