Soal Muktamar di Masa Pandemi, Abdul Hamid Ingatkan PBNU – Pemerintah

oleh
Abdul Hamid Rahayaan

JAKARTA|DutaIndonesia.com – Tokoh muda NU, Abdul Hamid Rahayan, mengapresiasi keputusan bersama dalam rapat gabungan antara jajaran Syuriah dan Tanfidziyah yang kembali menetapkan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.

Namun demikian menurut Abdul Hamid keputusan tersebut terkesan terburu-buru. Pasalnya, keputususan tersebut dibuat untuk mengikuti kemauan para kandidat dan tim sukses masing-masing kandidat. “Walaupun dengan alasan telah dicabutnya status PPKM level tiga oleh pemerintah,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, PBNU berkonsultasi dahulu dengan pemerintah barulah membuat keputusan, karena sekalipun dilakukan pencabutan atas penetapan status PPKM level tiga namun ada syarat atau aturan lain yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia. “Misalnya pemerintah telah mengeluarkan batasan jumlah orang yang bisa bertemu dan berkumpul dalam satu kegiatan hanya tuju puluh lima orang sementara kegiatan sebesar muktamar NU pasti dihadiri oleh puluhan ribu bahkan ratusan ribu orang, hal ini nantinya merupaka problem baru yang akan dihadapi oleh PBNU,” ungkap Abdul Hamid.

Selain itu, katanya, tentu PBNU wajib taat dan tunduk kepada keputusan pemerintah dan hal tersebut sejalan dengan amanat keputusan Konbes NU dan Munas Alim Ulama tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.
“Sejak awal saya telah ingatkan melalui tulisan saya bahwa PBNU dalam membuat keputusan tentang jadwal pelaksanaan muktamar sebaiknya berkonsultasi dengan pemerintah agar tidak ada hambatan namun rupanya tarik menarik kepentingan melebihi akal sehat sehingga keputusan yang dibuat akan melahirkan permasalahan baru di dalam PBNU,” terang Abdul Hamid.

Ia pun mengingatkan kepada pemerintah agar konsisten dengan aturan yang dibuatnya karena ini menyangkut nyawa dan keselamatan rakyat dan bangsa Indonesia. “Tidak bisa karena kepentingan muktamar NU sehingga pemerintah memberikan toleransi, itu artinya pemerinta sangat tidak adil terhadap warga bangsa yang lain dan pemerintah harus lebih mementingkan keselamatan warga bangsa di atas segalanya,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia punya pengalaman pahit dalam berbangsa dan bernegara di mana rakyat dan bangsa ini diporakporandakan oleh wabah covid- 19, sehingga terjadi korban jiwa, harta, benda dan trauma dari seluruh warga bangsa. “Oleh karena itu, pemerintah harus tegas dan tidak dibenarkan mengeluarkan izin kegiatan dalam bentuk skala besar terkecuali kondisi telah benar- benar normal, hal tersebut semata-mata untuk kemaslahatan rakyat bangsa dan negara,” ungkap Abdul Hamid.

Ia menghimbau kepada PBNU untuk meninjau kembali keputusan tentang jadwal pelaksanaan muktamar ke-34 di Lampung. Dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah sehingga keputusan-keputusanya sejalan dengan aturan pemerintah terkait wabah covid 19 agar terjadi keharmonisan dan kebersamaan. “Ini demi keselamatan dan kejayaan rakyat, bangsa dan negara Indonesia yang sama-sama kita cintai,” pungkas Abdul Hamid. (rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.